Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus sebanyak 170 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka terjaring dalam operasi anti narkotika (antik) yang digelar sejak tanggal 7 hingga 20 Februari 2020.
Operasi antik ini bentuk komitmen Polda Sumbar memberantas narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun mengatakan 170 orang tersangka itu terjerat dalam 96 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani sejumlah Polres di Sumbar. Paling banyak diungkap Polresta Padang dengan jumlah 20 kasus.
"Polda sendiri mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya di jajaran yang terlibat operasi antik," katanya Ma'mun saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Senin, 2 Maret 2020.
Dia merincikan, Polres Payakumbuh mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Polres Bukittinggi tujuh kasus dengan 11 tersangka, Polres Solok Kota mengungkap enam kasus dan meringkus delapan orang tersangka.
Kemudian Polres Tanah Datar mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka dan terakhir Polres Pesisir Selatan membongkar empat kasus dengan empat orang tersangka. Sisanya, hasil tangkapan 13 polres yang tidak terlibat operasi antik.
"Operasi antik ini bentuk komitmen Polda Sumbar memberantas narkoba," katanya.
Dari 170 tersangka itu, Polda Sumbar menyita barang bukti sebanyak 79,58 kilogram ganja dan 729,75 gram sabu-sabu. Kemudian juga ada 15 butir ekstasi.
Pihaknya mengklaim, kasus paling menyita perhatian datang dari pelaku BO, 25 tahun, Z, 36 tahun yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tujuh kilogram ganja kering. Mereka ditangkap di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu, 12 Februari 2020. []