Poin Perubahan Perwali Tatanan Normal Baru Surabaya

Pemkot Surabaya melakukan perubahan Perwali sebelumnya dengan menambahkan beberapa poin baru seperti soal rapid test/swab dan jam malam.
Polisi melakukan penutupan di Jalan Darmo Surabaya, Jumat, 3 Juli 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya merampungkan revisi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 Tahun 2020 menjadi nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Perwali 33 Tahun 2020 tampak lebih ketat dibandingkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya lalu.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun.

Hal ini dikhususkan bagi pekerja berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin diubah dan ditambahkan dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam saat ini sudah mulai diberlakukan,” ujar Irvan.

Adapun beberapa poin diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif dikeluarkan dokter RS maupun Puskesmas.

“Hal ini dikhususkan bagi pekerja berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung, usaha sejenis, untuk karyawan.

“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas bagi pekerja berasal dari luar daerah berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” kata dia.

Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen. 

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali: gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” tutur dia.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk cek poin melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan mengutip isi Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” tuturnya. [] 

Berita terkait
Dinkes Surabaya Swab Test Ibu Hamil Jelang Lahiran
Pemkot Surabaya memberikan swab test gratis di usia kehamilan 37 minggu. Swab tets dilakukan untuk melindungi ibu hamil jelang lahiran.
Gugus Tugas Covid-19 Surabaya Tracing Tiga Media
Tracing dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Surabaya setelah ditemukannya karyawan tiga media positif terpapar Covid-19.
Duka Balai Kota Surabaya, Kepala DP5A Tutup Usia
Kepala DP5A Surabaya sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19 dan mendapatkan perawatan serta hasil dua kali swab dinyatakan sembuh.