Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI meminta Presiden Jokowi memberikan jaminan perlindungan bagi umat Kristen dalam menjalankan ibadah.
Hal ini disampaikan PGI melalui suratnya tertanggal 6 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat yang diteken Ketua Umum PGI Gomar Gultom dan Wakil Sekum Krise Anki Gosal tersebut, ditegaskan bahwa insiden gangguan yang dialami umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah sudah terlalu lama, sementara negara tampak seperti abai.
Disebutkan, umat Kristen di Indonesia bukanlah pendatang atau warga kelas dua yang bisa dipandang sebelah mata perlindungannya oleh negara.
Umat Kristen juga berpartisipasi penuh dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembentukan NKRI di berbagai pelosok wilayah Indonesia.
"Tidak berlebihan kalau pada kesempatan ini kami menuntut respons negara dalam menjamin keamanan umat Kristen beribadah dimanapun dan kapanpun," kata Gomar.
Gomar menyebut, PGI memahami banyaknya umat Kristen yang dengan terpaksa beribadah di rumah atau di runah toko.
Harapan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden untuk mendapat perhatian dan tindakan cepat
Hal itu bukan sebuah pengabaian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, tapi semata karena kebutuhan nyata umat untuk beribadah, berhadapan dengan sulitnya memperoleh izin mendirikan rumah ibadah.
Sejak awal PGI menyambut baik Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006, karena melihat di dalamnya ada semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat untuk beribadah.
PGI merasakan PBM tersebut berisikan aturan tentang proses perizinan. Dalam kenyataannya oleh sebagian masyarakat semangat memfasilitasi dan pengaturan itu berubah menjadi pembatasan dan pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi malah tunduk pada tekanan kelompok masyarakat intoleran.
"Oleh karena itu kami meminta perhatian dan ketegasan Bapak Presiden guna menghentikan aksi semena-mena yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap peribadahan umat Kristen," tukas Gomar.
Disebutkan, di berbagai tempat negara mempunyai alat hukum untuk bertindak atas nama konstitusi guna menghentikan berbagai aksi kekerasan dan intoleran, baik terhadap umat Kristen maupun yang dilakukan oleh umat Kristen dalam konteks sesama warga bangsa.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, PGI kata Gomar, khawatir hal ini akan meruntuhkan kewibawaan negara.
Berpotensi memecah belah dan mengadu domba masyarakat yang selama ini hidup rukun di tengah kemajemukan masyarakat yang pada gilirannya akan meruntuhkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
"Harapan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden untuk mendapat perhatian dan tindakan cepat guna menghentikan semua bentuk diskriminasi eksploitasi dan intoleran di NKRI yang kita cintai bersama," ungkap Gomar.[]