Petak Umpet Judi Online di Jawa Tengah

Petak umpet kelabui petugas selama lima tahun, komplotan penyelenggara judi online itu dapat omzet Rp 1 miliar per bulan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono memperlihatkan barang bukti judi online. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 6/9/2018) - Komplotan penyelenggara judi online menjebol pemblokiran konten negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibantu alat bantu khusus, mereka seperti main petak umpet selama lima tahun mengoperasikan judi online di balik kedok warung internet untuk mengelabui polisi dan masyarakat sekitar. Omsetnya Rp 1 miliar per bulan. 

Keberadaan judi online itu diungkap Unit Cyber Subdit II/Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. 

"Hasil patroli cyber," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat membeberkan kasus perjudian online di Semarang, Rabu petang (5/9).

Condro menjelaskan, alat bantu khusus untuk mem-by pass block ementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut router.

Dengan adanya router itu, kata Condro, operator judi online di Solo bisa terhubung dengan bajukuning.com portal penyedia jasa online yang servernya berlokasi di Filipina.

"Kalau di komputer umum, bajukuning.com akan diblokir. Tapi kalau masuk warnet itu, mereka ada alat yang bisa menembus, router, di komputer akan muncul layanan judi berbagai jenis," kata Condro.

Dua warnet di Solo, Warnet Cyber Internet Cafe, di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis, Jebres, terindikasi melakukan koneksi ilegal ke Filipina. Setelah dilakukan penelusuran ternyata dua warnet tersebut mengoperatori judi online hingga 50-an jenis judi.

"Ada judi konvensional seperti blackjack, rolet, kasino, tapi ada juga judi bola, Liga Inggris atau judi olahraga live lainnya. Sudah jalan lima tahun dengan omzet sekitar Rp 1 miliar per bulan," papar Condro.

Judi OnlinePara tersangka dan barang bukti yang diamankan Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pemilik dan pegawai dua warnet. Yakni Andhika P (31) warga Banyuanyar, Sumber, Solo; Haris Budi Prasetyo (29) penduduk Joyotaka, Solo; Rinto Kurniawan (28) tinggal di Mojolaban, Solo serta dua remaja yang masih berstatus mahasiswa, Romi Septian AP (20) dan Ahmad Zaerofi (20), masing-masing berasal dari Blora dan Klaten.

"Orang yang akan main judi datangi warnet, sampaikan ke petugas operator dengan membayar deposit minimal Rp 100 ribu, dikasih username dan password. Petugas operator akan kontak ke jaringannya di Jakarta agar bisa buka konten judi," jelas Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Teddy Fanani.

Upaya pngembangan jaringan judi online ini terkendala tidak saling kenalnya operator di Solo dengan di Jakarta. 

"Tidak saling kenal dengan yang di Jakarta. Selama ini komunikasi hanya lewat online," jelas dia.

Unit Cyber selain menangkap 5 pelaku, dalam penggerebekan pada Jumat lalu ini polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 24 juta. Turut diamankan sebagai barang bukti puluhan perangkat keras komputer, modem, router board, dvr cctv, berbagai jenis hp, unit switch serta sejumlah dokumen berisi catatan cash flow perjudian.

"Pelanggan yang menang dan akan mengambil uang yang ada di depositnya bisa mencairkan langsung ke kasir," ujar Andhika, pemilik dua warnet.

Atas perbuatannya, Andhika cs disangka melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE subsider pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 UU ITE. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi