Jakarta - Indonesia secara resmi memegang Presidensi Group of Twenty (G20) selama setahun penuh Pada 2022 ini, dimulai dari 1 Desember 2021 hingga KTT G20, November 2022.
Mengusung tema 'Recover Together, Recover Stronger, penyelenggaraan G20 kali ini terbilag unik akan menggunakan sistem bubble sebagai salah satu upaya mencegah persebaran Covid-19.
Sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19.
Sistem bubble akan terbagi menjadi empat bagian berdasarkan ketentuan, di antaranya:
1. Kelompok satu, delegasi dan rombongan serta VVIP;
2. Kelompok dua, peserta dan jurnalis;
3. Kelompok tiga, petugas atau panitia event; dan
4. Kelompok empat, tenaga pendukung.
Selama pertemuan G20, ketika berada di kawasan sistem bubble mereka wajib mengikuti ketentuan atau persyaratan yang berlaku sebagai berikut:
1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. Hanya berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok.
3. Hanya melakukan aktivitas yang di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble.
4. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue pertemuan.
5. Hanya diperkenankan memasuki venue bagi orang yang mendapat hasil negatif.
6. Mengikuti pemeriksaan rapid test antigen secara rutin atau pemeriksaan RT-PCR maksimal setiap tiga hari sekali.
7. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
8. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan bubble ketika mengalami gejala Covid-19.
9. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia. []
Baca Juga
- Dukung Rangkaian G20 di Jakarta, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Seandal Asian Games
- Satgas Covid-19 Rilis Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Pertemuan G20
- Presidensi G20 Indonesia Dorong Tercapainya Pemulihan Ekonomi Global yang Berkelanjutan
- Ini Harapan Apindo Sumut di Presidensi G20