Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Izin Lingkungan

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air.
Ilustrasi Kawasan Industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menarik investasi terutama di sektor industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. (Foto: Tagar/industri.co.id/Ilustrasi Kawasan Industri).

Jakarta - Pemerintah cq Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air, misalnya dengan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha. Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dody Widodo di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis, 22 Oktober 2020.

Sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp 215,9 triliun.

Sebagai ganti izin lingkungan, kata Dody, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). "Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri," ucapnya.

Kemudian, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan memiliki peran untuk memantau aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri. Sementara, perusahaan industri harus mengelola dan memantau lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci dan pelaporan pelaksanaan RKL-RPL kepada pengelola kawasan tersebut.

"Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri," ujar Dody.

Permenperin nomor 1 tahun 2020 tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri baik yang sudah ada atau akan berlokasi di kawasan industri. Ini terutama untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta memantau pelaksanaannya.

Bila aturan tersebut dijalankan dengan baik, kata Dody, akan terjadi peningkatan nilai investasi. Ini mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian sudah selesai dan bisa beroperasi.

"Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS)," ujar Dody.

Kemenperin mencatat, sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp 215,9 triliun. Untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Indonesia, kata Dody, dibutuhkan upaya untuk memperbaiki kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang berkaitan dengan investasi.

"Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global," tuturnya. []

Berita terkait
RUU Cilaka, Buruh Banten Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri
Serikat buruh Banten akan melakukan mogok nasional untuk menolak penetapan RUU Cilaka yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Kawasan Industri Batang Serap Investasi US$ 850 Juta
Pemerintah terus mengupayakan iklim investasi yang kondusif guna menangkap peluang relokasi industri yang marak setelah kondisi pandemi
Kemenperin Ajak Pacu Kinerja Industri Tekstil dan Produknya
Kemenprin aktif mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memacu kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.