Aceh Selatan, (Tagar, 3/3/2018) - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I kembali memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan dua pemilik pangkalan pada penangkapan yang berlangsung, (27/2) lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu A (60) merupakan pemilik pangkalan AMR Jaya di Gampong Simpang Tiga dan S (44) pemilik pangkalan UD Aira di Gampong Sikulat, Kecamatan Sawang. Kedua pangkalan tersebut terbukti menjual produk LPG 3 Kg diatas HET yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Selatan hingga Rp 35.000/tabung.
Penangkapan ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polres Aceh Selatan, sebelumnya pada Desember 2017 telah berhasil diamankan sepasang suami istri yang menjual LPG 3 Kg melampaui HET di Kecamatan Tapaktuan.
Menanggapi hal tersebut, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR I Rudi Ariffianto memberikan apresiasinya kepada pihak–pihak yang membantu proses penangkapan tersebut.
"Diharapkan melalui penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 Kg, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh produk LPG 3 Kg dengan harga sesuai tanpa memberatkan masyarakat," kata Rudi kepada Wartawan, Jumat, (2/3).
Pertamina mengimbau kepada masyarakat umum yang mengetahui adanya tindak kecurangan terkait dengan kegiatan distribusi produk Pertamina supaya dapat segera melaporkan kejadian tersebut disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1-500-000.(Fzi)