Pernikahan Sedarah Pernah Terjadi di Indonesia

Biasanya pernikahan sedarah terjadi antara ayah menikahi putrinya, kakak menikahi adiknya, atau ibu menikahi anaknya sendiri.
Ilustrasi - Pernikahan Sedarah. (Foto: MetroJateng)

Jakarta - Pernikahan sedarah atau inses melanggar adat, hukum, etika dan agama. Pernikahan inses ini menghasilkan keturunan yang cacat fisik dan keterbelakangan mental akibat kerusakan kromosom. 

Biasanya pernikahan inses terjadi antara ayah menikahi putrinya, kakak menikahi adiknya, atau ibu menikahi anaknya sendiri.

Pernikahan satu keturunan merupakan suatu yang janggal dalam masyarakat umum. Tapi, fakta-faktanya pernikahan sedarah terjadi di depan mata kita.

Berikut Tagar merangkum pernikahan sedarah yang pernah terjadi di Indonesia.

Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Pria beristri mengawini adiknya yang telah mengandung empat bulan. AM (32) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya.

Istri sah AM, HE (28) melaporkannya ke Polres Bulukumba, Senin, 1 Juni 2019. AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya. HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya. HE memastikan menggugat cerai AM setelah proses hukum pernikahan sedarah rampung.

Pernikahan Sedarah di Kepulauan Riau

Kakak beradik kandung ini melakukan pernikahan sedarah dan telah memiliki dua anak. Pasangan itu bernama Arman dan Siti. 

Warga Kampung Bukit Cincin, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau lantas melakukan penggerebekan di rumah pasangan adik-kakak sekandung tersebut pada Jumat 9 Februari 2018. 

Warga setempat terlihat geram mengetahui kalau pasangan tersebut masih memiliki hubungan sedarah atau kandung. Apalagi hubungan terlarang itu telah melahirkan dua anak yang sudah tumbuh besar.

Pasangan terlarang pindah ke Karimun baru pada 2003. Awalnya warga setempat mengira mereka merupakan pasangan suami istri normal. Bahkan tak ada yang menduga pasangan ini adalah saudara kandung. 

Setelah mengetahui pasangan itu merupakan saudara sedarah, Arman, suami dari adik kandungnya itu lantas diusir oleh warga setempat. Mereka diketahui sudah menikah belasan tahun. 

Diketahui, Arman selama ini berprofesi sebagai paranormal atau dukun. Dia melakukan praktiknya di  rumahnya yang berada di Kampung Bukit Cincin, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Arman memiliki lima saudara. Dia merupakan anak kedua dan Siti merupakan anak keempat. Lima saudara tersebut semuanya barada di Tanjungbalai Karimun.

Pernikahan Sedarah di Pedalaman Gorontolo

Polahi adalah salah satu suku terasing yang masih hidup di pedalaman hutan Pulau Sulawesi. Keberadaan mereka terdata berada di sekitar Gunung Boliyohuto, Provinsi Gorontalo.

Akibat dari sedikitnya orang Polahi inilah mereka tidak punya pilihan lain selain mengawini saudara atau pun anaknya sendiri. Meskipun kini suku Polahi telah sedikit membuka diri dengan peradaban, tapi kawin sedarah ternyata sudah menjadi kebiasaan dan masih terus dilakukan oleh suku Polahi. 

Kebiasaan yang cukup mencengankan dari suku pedalaman ini adalah tradisi kawin dengan keluarganya sendiri. Faktor sejarah merupakan faktor utama fenomena ini. 

Dulunya, orang Polahi hanya berjumlah sedikit karena mereka melarikan diri dari kolonialisme Belanda. Untuk menghindari adanya bayar pajak kepada Belanda pada saat itu, mereka hidup di dalam hutan belantara dan bertahan hidup secara nomaden, dari hutan satu ke hutan yang lainnya.

Akibat dari sedikitnya orang Polahi inilah mereka tidak punya pilihan lain selain mengawini saudara atau pun anaknya sendiri. Meskipun kini suku Polahi telah sedikit membuka diri dengan peradaban, tapi kawin sedarah ternyata sudah menjadi kebiasaan dan masih terus dilakukan oleh suku Polahi. 

Uniknya lagi, kawin sedarah yang secara medis bisa dipastikan memiliki keturunan yang cacat atau keterbelakangan tidak berlaku pada suku ini. Hal ini menjadi sulit untuk dijelaskan karena pernikahan sedarah orang Polahi dapat melahirkan anak yang normal, bukan melahirkan anak yang cacat.

Suku Polahi juga melakukan praktik poligami. Poligami ini juga dari keturunan perkawinan sedarah. Pernikahan sedarah ini makin kompleks dari praktik poligami dan terus menerus terjadi.

Pernikahan Sedarah di Medan

Peristiwa inses ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada Februari 2018, antara kakak dan adiknya dari keluarga Aritonang. Mereka menikah sedarah direstui orang tuanya.

Bukan hanya itu, pernikahan yang sangat dilarang dan melanggar norma agama serta adat-istiadat itu berlangsung di bawah pernikahan yang resmi. 

Pernikahan sedarah ini terjadi antara Lucen Ricardo Aritonang dan adik kandungnya Erlinda Aritonang. Sebenarnya, Lucen sudah menikah dengan Susi Juliana Simanjuntak. Hancurlah hati Susi mengetahui kabar itu dan bahtera rumah tangganya hancur berkeping-keping.

Hal itu terjadi setelah Susi mengetahui bahwa suaminya, Luncen ternyata telah memadu kasih dengan adik kandungnya, Erlinda. Hubungan cinta kasih terlarang itu sudah berjalan sejak Susi belum menikah dengan Luncen.

Baca juga:

Berita terkait