Perludem: Formula Ambang Batas Jangan Bertentangan dengan UUD

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
AMBANG BATAS UU PEMILU Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, (Tagar 6/9/2017) – Segala bentuk kebijakan terbuka termasuk ketentuan ambang batas pencalonan presiden menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

"Kalau pembuat kebijakan ingin membuat ambang batas pencalonan, maka harus membuat formula yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," ujar Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (6/9).

Titi mengatakan hal ini usai mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden di MK. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014.

Menurut Titi, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebelum Pemilu berlangsung.

Lebih lanjut Titi menjelaskan, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tidak hanya memuat tentang proses Pemilu pada masa lampau, namun juga yang akan datang. Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, semua partai politik peserta Pemilu seharusnya diperlakukan sama, namun ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini dinilai Titi justru menimbulkan diskriminasi kepada sebagian besar partai politik.

Hal ini mengingat bila ketentuan ambang batas Pemilu masih diberlakukan, maka hanya ada dua partai yang memenuhi syarat ketentuan ambang batas pencalonan presiden. "Maka ketentuan mengenai ambang batas ini bertentangan dengan UUD 1945, karena ketentuan ini tidak sejalan dengan upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis dan konstitusional," pungkas Titi.

Bersama-sama dengan Perludem, terdapat lembaga hukum lain dan dua orang warga negara yang turut menjadi pemohon dalam uji materi ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden. Yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Irlang, Perludem, serta Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif). (yps/ant)

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.