Perjuangan Ridhani, Bhayangkari yang Suaminya Kawin Lagi

Ridhani, anggota Bhayangkari Polres Tanjungbalai, menuntut keadilan atas hancurnya bahtera rumah tangga setelah 17 tahun menikah.
Ridhani, anggota Bhayangkari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Tobasa - Ridhani, anggota Bhayangkari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menuntut keadilan atas hancurnya bahtera rumah tangga setelah 17 tahun menikah. Pernikahan yang seharusnya sakral dirusak dengan adanya orang ketiga.

Ridhani menceritakan kejadian yang menimpa kehidupan rumah tangganya, ia menikah dengan Brigadir Kurniawan yang bertugas di Sabhara Polres Tanjungbalai. Awal keretakan mulai dirasakan sejak awal 2014. 

Aku hanya minta perlindungan hukum dan diberlakukan secara adil, karena aku merasa pimpinan melindungi oknum polisi

Ibu lima orang anak itu baru mengetahui suaminya menikah lagi dengan perempuan bernama Ertikasari sesuai Akta Nikah 042/03/V/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Habinsaran Kabupaten Tobasa. Hal itu didukung dengan adanya surat permohonan ijin menikah dari Kasat Sabhara AKP Ridwan pada 2016.

"Mereka menikah resmi di KUA Habisaran, Tobasa, disini saya aneh tanggal 18 April 2016 Kasat Sabhara mengeluarin surat ijin permohonan menikah kepada dia (suaminya), padahal aku masih istri sah dan tahun 2016 tidak ada proses apapun di Polres Tanjungbalai tentang ijin nikah apalagi ijin cerai dari aku," ucapnya saat dihubungi via telepon seluler, 4 Agustus 2019.

RidhaniBuku nikah Ridhani. (Foto: Istimewa)

Mengetahui pernikahan tersebut, pada Maret 2018 Ridhani melaporkan Brigadir kurniawan (suaminya) ke Polres Tanjungbalai dengan dugaan Tindak Pidana Kawin Halangan dengan nomor laporan STPL/35/III/2018/Res Tjb.

"Juni 2019 Brigadir Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan oleh Polres Tanjung Balai. Padahal dia (suaminya) secara kode etik polri jelas terbukti salah melakukan kawin halangan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjungbalai, tapi kemarin ada surat yang menyatakan P19 Tahun 2019 dari Kejaksaan sampai sekarang prosesnya sangat lambat," katanya.

Hati Ridhani semakin hancur, pada Agustus 2018, sang suami melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Setelah ia melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai, bukan kabar baik yang didapatkan, malah membuatnya semakin sakit hati, pada Desember 2018 Kapolres Tanjungbalai AKBP Rivai Irfan sik mengeluarkan surat ijin cerai. 

Selain itu, ada pemalsuan tanda tangan yang tidak pernah Ridhani torehkan sebelumnya untuk bercerai atau menyetujui sang suami menikah lagi. Padahal suaminya sudah menikah resmi di KUA pada 2016 dengan perempuan lain.

"Padahalkan aku masih menjalani proses hukum dengan dia (suaminya) di Polres Tanjungbalai, apakah kasus ini sengaja mau di diamkan? Sementara bukti dan saksi lengkap dan dia dari 2016 sampai saat ini tidak memberi nafkah buat kami. Pihak kepolisian seperti melindungi dan proses perkara aku sangat lambat. Aku dari sini merasa sudah tidak ada lagi keadilan dari pimpinan sebagai istri sah dari Brigadir kurniawan," katanya.

Ridhani mengatakan, merasa tidak puas dan merasa diberlakukan secara tidak adil, dengan bermodalkan keberanian, akhirnya ia meneruskan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Aku hanya minta perlindungan hukum dan diberlakukan secara adil, karena aku merasa pimpinan melindungi oknum polisi yang sudah terbukti bersalah dan tidak ditindak tegas oleh pimpinan polres. Aku adalah istri sah dan seorang Bhayangkari sudah dilecehkan dan diberlakukan secara tidak adil," ujarnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.