Periksa Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Polda Sudah Buat Panggilan

Periksa ratu dangdut Elvy Sukaesih, Polda sudah buat panggilan. “Senin (26/2) ini kita periksa. Materi pemeriksaannya nanti," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih dan Dhawiyah. (Foto: Ist/Instagram)

Jakarta, (Tagar 23/2/2018) - Ratu dangdut Elvy Sukaesih akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan anak dan menantunya di rumah kediamannya di Jalan Usaha No 18 Dewi Sartika Cawang Jakarta Timur.

"Sudah dibuat panggilan kepada Elvy Sukaesih. Senin ini kita periksa. Kalau materi pemeriksaannya nanti," kata Kabid Humas Lolda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Meteo Jaya, Jumat (23/2).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menjebloskan tersangka Dhawiyah dan Mohammad tunangannya masuk ke Rutan Narkoba terkait kasus penyalahgunaan sabu, Kamis (22/2).

"Ya yang bersangkutan hari ini kita masukkan ke tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/2).

Argo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka yaitu D, M, S, dan C terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediaman rumah Dhawiyah di bantaran Cawang Jakarta Timur. Namun terhadap tersangka S (Syehan) dan C(Chauri), polisi belum melakukan penahanan disebabkan tersangka sakit TBC stadium 3 (S) dan mengandung enam bulan (C).

"Tersangka S ini yang sakit. Kita akan melakukan rehabilitasi inap. Tapi kita sekarang masih menunggu waktu kapan nanti kita lakukan penyerahan tersangka ke RSKO (RS Ketergantungan Obat). Sedang tersangka C dia sudah dilakukan assement hasilnya yang bersangkutan kita rawat inap Ke RS Sespima karena dia mengandung," ucap dia. (ron)

Berita terkait