Jakarta - Banyak yang belum tahu terkait perubahan hari libur yang telah ditetapkan sesuai SKB 3 Menteri yang ditanda tangani pada bulan Juni silam.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Perubahan Kedua Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional itu, ada dua hari libur yang berubah yaitu Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Islam, Arab dan Latin
Libur Tahun Baru Islam yang semula ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021 digeser ke tanggal 11 Agustus 2021. Sedangkan, Libur Nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya pada 19 Oktober 2021 bergeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dengan adanya kebijakan pergeseran hari libur ini diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. []
Baca Juga
ASN Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya