Peraturan Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 Era Pandemi

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berikut aturan pennyoblosan di TPS pada masa pandemi wabah Covid-19.
Cover. (Infografis: Tagar/Muhammad Difa Aditya)

Walau pandemi Covid-19 belum kunjung padam, Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan aturan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut tata cara mengikuti pemilihan suara di era pandemi.

Infografis: Peraturan Nyoblos Pilkada Saat PandemiAturan mengikuti pencoblosan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi. (Infografis: Tagar/Muhammad Difa Aditya)


Lihat Infografis lainnya:

Berita terkait
Deretan Kasus Mutilasi di Indonesia yang Menggemparkan
Kasus mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Kalibata ramai diperbincangkan.Berikut kasus serupa di Indonesia.
Cuties dan Film Netflix Lain yang Memicu Kontroversi
Jumlah film Netflix yang menuai kontroversi bertambah, terbaru ialah serial Cuties yang tayang pada 9 September 2020 lalu.
Para Dokter yang Gugur di Medan Pandemi Corona
Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk melindungi para dokter. Sekitar 110 dokter meninggal terpapar corona. Opini Lestantya R. Baskoro
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.