Perang Afganistan Membuat Ali Terlunta-lunta di Negeri Orang

Perang di negerinya, Afganistan, membuat Ali dan keluarganya serta teman-temannya terlunta-lunta di negeri orang, tepatnya di Indonesia.
Seorang prajurit Tentara Nasional Afganistan (ANA) berjaga di pos pemeriksaan di jalan raya Ghazni, saat sebuah keluarga melakukan perjalanan di Maidan Shar, ibukota provinsi Wardak, Afganistan, Minggu (12/8/2018). Perang di Afganistan membuat banyak warga negara tersebut memutuskan pergi mencari suaka atau perlindungan ke negeri orang. (Foto: Antara/Reuters/Mohammad Ismail)

Pekanbaru, (Tagar 30/9/2018) - Perang di negerinya, Afganistan, membuat Ali dan keluarganya serta teman-temannya terlunta-lunta di negeri orang, tepatnya di Indonesia. Mereka tinggal di bahu selokan di Pekanbaru, Riau. Makan dari belas kasihan orang.

Tidak enak rasanya menyandang predikat pengungsi karena tinggal berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Untuk mencari suaka, mereka terkadang bisa berjalan mulus mendapatkan perlindungan tempat tinggal yang layak.

Akan tetapi bagi yang bernasib malang seperti Ali (25) dan keluarganya serta beberapa temannya, terpaksa harus tinggal di pinggiran atau di bahu selokan di depan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 233, Pekanbaru, Riau.

Konsekuensinya, seperti Ali dan keluarganya serta teman-temannya, mendapatkan bantuan makanan dan pakaian dari kemurahan hati warga sekitar atau mereka lainnya yang sedang melintasi jalan di depan rudenim itu. Hujan dan panas tentunya harus mereka hadang dengan lapang dada.

"Namun di sini masih tetap jauh lebih baik daripada negara kami. Tetapi untuk selanjutnya kami hanya ingin tempat tinggal karena di sini kehidupan kami sangat tidak layak, tidur di bahu selokan, pasang tenda sendiri saat malam tiba, dan tenda digulung jika sudah siang, sedangkan untuk makan dan mandi saja susah," kata Yasin (21), imigran lainnya senegara dengan Ali dilansir Antara.

Saat mereka mendapatkan makanan, tak ada sarana penyimpanan, melainkan makanan ditaruh di dalam kantong "keresek" dan digantung saja di pagar yang berjejer di selokan, tempat kini mereka "tinggal" itu.

Yang lebih miris lagi, hanya berjarak sekitar 2,5 meter atau tak jauh dari tempat mereka beristirahat, yang masih di bahu selokan itu, terdapat satu tong sampah.

Bau menyengat sampah menguat dari tong sampah jika hujan dan lalat beterbangan menghampiri mereka pada siang jika panas.

Seperti diakui Yasin, demikian juga Ali, bahwa mereka tinggal di bahu selokan itu sudah enam bulan karena rudenim tidak memperbolehkan mereka tinggal di dalam kompleks tersebut.
Konflik Afghanistan-Pakistan yang mengancam keselamatan nyawanya menyebabkan mereka terpaksa harus menyelamatkan diri dengan pindah-pindah tempat dan akhirnya sampai Indonesia.

Dua Setengah Tahun di Indonesia 

Ali serta ibunya, Fatimah (50), Fahiya (17) dan Zahra (6), adik perempuan Ali, serta kakak beradik Yasin (21) dan Syukria (17), sudah 2,5 tahun berada di Indonesia. Sebelum ke Pekanbaru, mereka sempat berada di Jakarta selama dua tahun.

"Selama berada di Jakarta kondisi kami juga terlantar seperti sekarang dan terpaksa pindah ke Pekanbaru untuk mencari suaka, namun masih tetap terlantar," katanya miris.

Selain Ali, diakui Yasin (20) bahwa rudenim tidak memberitahu mereka apa persyaratan yang kurang sehingga pengungsi boleh tinggal di rudenim. Padahal, imigran lain ketika baru sampai, memiliki kondisi yang sama seperti mereka.

Para imigran seperti Yasin dan Ali, mengaku sudah beberapa kali menghubungi International Organization of Migration (IOM), namun tidak mendapat respons dan tetap dibiarkan telantar.

"Mendapat respons yang tidak memuaskan dari IOM tersebut kami putus asa dan merasa tak ada yang dapat membantu kami untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di negara pengungsian," katanya.

Kondisi kehidupan yang tidak layak ini, justru pernah mendorong mereka ingin pindah ke tempat lain. Namun, karena tidak memiliki uang, identitas, serta berkas-berkas resmi lain maka tekad tersebut tidak bisa tercapai.

Kendati demikian para pencari suaka ini juga tak ingin dipulangkan ke negara asalnya.

Hanya Transit 

Pakar Hukum Internasional Universitas Riau Dr Evi Deliana Zein mengatakan Indonesia sebenarnya bukan tujuan para imigran, akan tetapi hanya transit, sedangkan tujuan mereka adalah negara ketiga antara lain Australia, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.

"Alasan negara-negara tersebut menjadi tujuan adalah karena Australia dan Selandia Baru merupakan negara yang bersedia menerima imigran, selain karena kondisi negara tersebut yang lebih makmur sehingga harapan untuk sejahtera menjadi lebih tinggi," kata dia.

Mencermati kasus Ali dan keluarganya, serta teman-temannya, menurut Devi, imigran tersebut masuk Indonesia dengan cara yang melawan hukum Indonesia.

Mereka masuk Indonesia tanpa disertai dengan dokumen resmi, seperti paspor dan visa, sehingga statusnya sebagai pendatang haram (illegal immigrant).

Para imigran tersebut, umumnya berasal dari negara-negara yang sedang dilanda konflik, misalnya Afganistan, Mianmar, Irak, dan Srilanka.

Untuk menyelamatkan diri dari tengah konflik, mereka meninggalkan negaranya dan pergi ke negara lain yang dianggap aman, dan negara tersebut bersedia menerima mereka.

"Karena itu, mereka yang disebut sebagai pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, adalah seseorang yang karena ketakutan yang beralasan akan dianiaya akibat ras, agama, dan kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau karena pendapat politiknya dan berada di luar negaranya, dan tidak dapat atau karena kecemasan tersebut tidak bersedia menerima perlindungan dari negaranya," katanya.

Akan tetapi, katanya lagi, sampai sekarang Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 sehingga Indonesia tidak terikat dengan ketentuan dalam Konvensi Pengunsi 1951.

Sebaliknya, jika sebuah negara meratifikasi atau menjadi negara pihak dalam Konvnsi Pengunsi 1951, maka imigran yang datang ke negaranya dan diberikan status sebagai pengunsi dapat menikmati hak-hak tertentu yang tertuang dalam Konvensi Pengungsi 1951.

Sejumlah hak mereka, di antaranya hak untuk bekerja di negara tersebut dan hak atas akses pendidikan.

Tidak Ramah 

Evi Deliana menjelaskan bahwa Amnesty International dalam laporannya pada 2016 menempatkan Indonesia bersama Thailand dan Rusia, sebagai negara tidak ramah bagi imigran, yang biasa dikenal dengan xenophobia, yaitu ketakutan akan orang asing yang dianggap mengancam.

Walaupun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvesi Pengungsi 1951, kata dia, dalam ketentuan nasional terdapat pengaturan yang sifatnya umum, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28 G butir 2, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Begitu pula dengan UU HAM Pasal 28, bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus terkait pengungsi atau pencari suaka, atau orang yang dalam proses untuk mendapat status pengungsi.

Ketentuan yang ada, antara lain Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Perpres ini, ucap dia, mengatur mekanisme penanganan yang saling berkoordinasi antara rudenim dengan pemerintah kota dan kabupaten, untuk membawa dan menempatkan pengungsi ke penampungan.

Hal yang menjadi kendala, kata dia, imigran ilegal yang ada di sekitar Rudemin Pekanbaru, statusnya belum jelas. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.