Peraih Nobel Perdamaian Iran Dijatuhi Hukuman Tambahan 6 Bulan Penjara

Tuduhan tersebut diajukan setelah Mohammadi protes atas eksekusi tahanan politik lainnya di bangsal perempuan Penjara Evin (6/8/2024)
FILE - Aktivis hak asasi oposisi Iran Narges Mohammadi di Pusat Pembela Hak Asasi Manusia di Teheran, Iran, 25/6/2007. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id – Pihak berwenang Iran menjatuhkan hukuman tambahan enam bulan penjara atas peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi, kata kelompok yang mendukung aktivis tersebut.

Koalisi Narges Bebas dalam sebuah pernyataan, Kamis (24/10/2024) mengatakan Mohammadi dijatuhi hukuman tambahan enam bulan penjara pada tanggal 19 Oktober atas tuduhan "tidak mematuhi dan menentang perintah."

Menurut pernyataan tersebut, tuduhan tersebut diajukan setelah Mohammadi melakukan protes atas eksekusi tahanan politik lainnya di bangsal perempuan Penjara Evin pada tanggal 6/8/2024.

Mohammadi adalah perempuan ke-19 yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian dan perempuan Iran kedua setelah aktivis hak asasi manusia Shirin Ebadi pada tahun 2003. Mohammadi (52 tahun), tetap mempertahankan aktivismenya meskipun telah ditangkap berkali-kali oleh pihak berwenang Iran dan dipenjara selama bertahun-tahun.

Ia ditahan di Penjara Evin yang terkenal di Iran, yang menampung tahanan politik dan mereka yang memiliki hubungan dengan Barat. Mohammadi telah menjalani hukuman 30 bulan penjara, yang kemudian ditambah 15 bulan pada bulan Januari. Pemerintah Iran belum mengakui hukuman tambahan tersebut.

Perintah terbaru tersebut mencerminkan kemarahan teokrasi Iran karena Mohammadi dianugerahi hadiah Nobel pada Oktober 2023 atas aktivismenya selama bertahun-tahun. Pemerintah Iran telah melancarkan kampanye yang menargetnya selama puluhan tahun.

Mohammadi adalah pelopor protes nasional yang dipimpin perempuan, yang dipicu oleh kematian seorang perempuan berusia 22 tahun ketika berada dalam tahanan polisi. Protes tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu masalah besar bagi pemerintah teokratis Iran. Perempuan itu, Mahsa Amini, ditahan karena diduga tidak mengenakan jilbabnya sesuai keinginan pihak berwenang.

Pernyataan tersebut menuntut pembebasan Mohammadi tanpa syarat, dengan mengatakan bahwa ia menderita penyakit jantung dan kondisi kesehatannya telah memburuk secara drastis selama masa penahanannya yang lama. (es/dw)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pejabat AS Ungkap Peretas Iran Target Kampanye Politik
Peretas asal Iran yang tengah berupaya merusak kepercayaan terhadap Pilpres AS yang akan digelar bulan November 2024