Jakarta - Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan pengerahan massa atau people power adalah melawan undang-undang. Muslim yang baik harus taat pada aturan hukum. Sebaiknya aksi melawan hukum jangan diikuti.
"Muslim tunduk pada kesepakatan yang dibuat secara bersama-sama," kata Zainut di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Zainut menjelaskan Indonesia ada salah satunya karena kesepakatan bersama yang tertuang dalam undang-undang. Misalnya, UUD 1945 merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh nasional dan tokoh agama.
Dia mengatakan terdapat banyak regulasi salah satunya soal amanat UUD 1945 yang memberi kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Muslim tunduk pada kesepakatan yang dibuat secara bersama-sama
Lebih lenjut, Zainut menjelaskan ada pun jika ada temuan kecurangan pemilu agar diajukan sesuai skema yang ada dengan mengajukan bukti-bukti. Kecurangan tidak boleh hanya berupa tuduhan dan asumsi belaka.
Zainut mengatakan aksi pengerahan massa yang sifatnya memaksakan kehendak keluar dari kesepakatan nasional dalam undang-undang dan konstitusi maka hukumnya bisa haram. Kecuali tidak ada niatan memaksakan kehendak lewat unjuk rasa.
Waketum MUI itu mengatakan pengerahan massa atau apapun namanya jika berlangsung harus berlangsung secara damai. Kegiatan itu merupakan demonstrasi yang seperti pisau. Jika dilakukan dengan cara baik maka bisa mendatangkan manfaat. Tetapi jika dijalankan memicu kerusuhan maka mendatangkan mudarat.
"Diibaratkan demo aksi sama kedudukannya seperti pisau. Kalau itu digunakan untuk manfaat maka itu tidak membahayakan, tapi kalau untuk tindakan jahat bisa bahaya," katanya. []
Baca juga: