Penyidik Gelar Perkara Korupsi Pengawas Pilkada Kupang

Penyidik Polres Kupang Kota segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana pengawasan pemilihan kepala daerah yang dikelola Panwaslu Kota Kupang pada 2017.
Tiga anggota Panwaslu Kota Kupang. (Foto: Ist)

Kupang, (Tagar 23/5/2017) – Penyidik Polres Kupang Kota segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana pengawasan pemilihan kepala daerah yang dikelola Panwaslu Kota Kupang pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota 15 Februari 2017.

“Gelar perkara dimaksud untuk memastikan apakah dugaan korupsi itu memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau butuh tambahan bukti dan keterangan lainnya,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anton CN Nugroho di Kupang, Selasa (23/5).

Gelar perkara tersebut untuk menjawab kelanjutan penanganan dugaan korupsi dana pengawas pilkada Kota Kupang 2017. Menurut Anton, pentingnya melakukan gelar perkara itu untuk melihat progres penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik termasuk kesesuaian bukti yang dikantongi untuk menaikan status perkara itu ke tahapan penyidikan.

“Tentunya jika dinaikan status ke penyidikan maka sudah akan ada tersangkanya,” ujarnya.

Selain korupsi, penyalahgunaan anggaran pengawas oleh Panwaslu Kota Kupang itu juga disebutkan bisa masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga gelar perkara penting dilakukan untuk memperkuat dugaan ke arah tindak pidana tersebut.

“Kita sudah jadwalkan gelar perkaranya dan segera kita umumkan hasilnya nanti,” kata Anton setelah aparat Kepolisian Polres Kupang Kota mengendus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah yang dikelola Panwaslu Kota Kupang senilai Rp 3 miliar. (yps/ant)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban