Penyelundupan BBM Subsidi Sumbar ke Jambi Digagalkan

Polisi menggagalkan aksi penyelundupan BBM jenis premium dari wilayah Sumatera Barat menuju Jambi.
Polisi menyita 3.000 liter BBM bersubsidi jenis premium di Solok Selatan, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Solok Selatan - Aksi dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ke wilayah Kerinci, Jambi, digagalkan polisi di kawasan Solok Selatan, Senin 10 Februari 2020, dini hari.

Sopir kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku sebagai warga Buluah Kasok, Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 3.000 liter BBM jenis premiun. Selain itu, sopir truk pengangkut BBM berinsial GP juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto, mengatakan sopir truk pengangkut BBM yang diduga akan dibawa ke Kerinci itu di kawasan Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

"Aksi penyelundupan BBM dari Solok Selatan ke luar daerah itu terungkap dari laporan masyarakat. Nyatanya betul, tersangka membawa puluhan jerikan dengan isi 3 ribu liter premium," katanya, Senin 10 Februari 2020.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait modus yang digunakan pelaku dalam mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak dan berencana dikirim ke luar Sumbar.

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki cara pelaku mendapatkan BBM tersebut. Apakah dipasok dari SPBU murni atau lewat cara dikumpul-kumpulkan dari banyak pengecer.

"Kami masih mendalami darimana pelaku mendapatkan premium ini. Ke mana akan dijual di Kerinci dan untuk kebutuhan apa akan dipakai, sedang kami telusuri," katanya.

Menurut Imam, aksi penyelundupan BBM ini dapat memicu kelangkaan BBM premium, khususnya di wilayah Solok Selatan. Pihaknya telah mengamankan 3.000 liter BBM premium dan juga menahan sopir pembawa BBM itu.

"Sopir kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku sebagai warga Buluah Kasok, Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan," tuturnya.

Atas perbuatanya, tersangka GP dijerat pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tentang kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Nanti kami libatkan saksi ahli dari instansi terkait, seperti Pertamina dan Hiswana Migas untuk ikut dalam menggali kasus ini," tuturnya. []

Berita terkait
Andre Sebut Maksiat di Padang Merajalela, PKS Diam
Kader PKS di Sumatera Barat, enggan mengomentari pernyataan Andre Rosiade terkait maksiat merejalela sejak dipimpin Wali Kota Padang, Mahyeldi.
Jambret, Dua Remaja Asal Padang Diringkus Polisi
Dua pelaku jambret asal Padang diringkus jajaran Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dua Remaja Meninggal Bersimbah Darah di Jalan Padang
Dua remaja tewas usai ditabrak orang tidak dikenal (OTK) di Kota Padang, Sumatera Barat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.