Penyebaran Video Hoaks Ma'ruf Amin Itu Pembunuhan Karakter

'Yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan karakter dan itu upaya mendiskreditkan salah satu pasangan calon dan itu tidak boleh.'
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak memberikan keterangan pers di Mapolda Aceh, Senin (31/12/2018). (Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 31/12/2018) - Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak angkat bicara terkait pelaku pengedit dan penyebar video calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin berkostum Sinterklas.

Ia mengatakan, pelaku berinisial S (31) yang dibekuk polisi di Aceh Utara, Rabu (26/12) merupakan kejahatan pembunuhan karakter seseorang dengan cara mengubah bentuk atau mengedit video tidak sesuai dengan aslinya dengan kemampuan dan ahli pelaku.

"Harus kita sadari, yang dilakukan oleh pelaku ialah pembunuhan karakter dan itu upaya mendiskreditkan salah satu pasangan calon dan itu tidak boleh," kata Irjen Pol Rio S Djambak di Mapolda Aceh, Senin (31/12).

Baca juga: Ini Permohonan Maaf Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Sinterklas

Menurut Kapolda, keempat calon presiden dan wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'aruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno harus dijaga bersama.

"Masalah perbedaan pilihan itu masyarakat yang menilai, tapi jika tidak suka dengan seorang jangan mencelanya, itu tidak boleh," katanya.

Meski dari pihak Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku yang telah merugikan dirinya, namun ketentuan dalam ranah hukum tetap dilanjutkan, kata Kapolda.

"Mungkin Bapak Ma'ruf Amin memaafkan atas kasus ini, tapi kita pihak hukum harus memproses sesuai dengan hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pelaku penyebar berita hoaks atau ujaran kebencian melalui sebuah akun YouTube.

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial S (31) warga Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara.

Pelaku penyebar hoaks itu diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasatnya Iptu Riski Adrian, di Dayah Cot Teung Desa Cot Teung Kecamatan Muara Batu Aceh Utara.

Pelaku menggunakan media sosial berupa YouTube pada Senin (24/12) untuk menyebarluaskan video Prof Dr KH Ma'ruf Amin dengan menggunakan pakaian Sinterklas.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI/2614/XII/2018/Dittipidsiber tanggal 25 Desember 2018.

Pelaku berinisial S ini dijerat Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. []

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022