PSI: Agama Terlalu Mulia Dijadikan Perda

Penolakan Perda Syariah dan Injil Bukan Sikap Intoleran, PSI: Agama Terlalu Mulia Dijadikan Perda
Grace Natalie Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 20/11/2018) - Rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meniadakan peraturan daerah (perda) syariah dan injil menuai pertentangan dari berbagai pihak. Pernyataannya Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama.

"Partai ini tidak akan pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie saat HUT PSI ke-4, di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11).

Kesimpangsiuran mengenai perda tersebut dijawab oleh PSI dalam website psi.id, yang dilansir Tagar News, Senin (19/11).

Grace NatalieGrace Natalie. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
Salah satunya mengenai konteks pernyataan Ketua Umum PSI mengenai penolakan PSI terhadap Perda Syariah dan Perda Injil karena menolak praktik intoleransi di Indonesia.

"Ini adalah bentuk konsistensi terhadap DNA PSI yang menolak praktek Intoleransi di Indonesia. Dalam pengamatan PSI, Perda-perda tersebut berpotensi menciptakan praktek perlakuan tidak sama di hadapan hukum," tertulis dalam tanya dan jawab, Penjelasan Sikap PSI mengenai Perda Agama.

"Dalam konteks negara hukum harus ada sinkronisasi antara Konstitusi UUD 1945, Perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Selain itu juga Perda-perda agama memicu meningkatnya politik identitas dan intoleransi karena memaksakan peraturan yang berdasarkan satu agama pada semua warga yang jelas-jelas berbeda agama," sambung penjelasan itu.

Perda syariah dan perda injil dinilai PSI dapat mengganggu kehidupan berbangsa karena lahir tanpa proses pelibatan publik secara mendalam. Ketidakmampuan elit dalam mengatasi persoalan kemiskinan, kesehatan, sosial, pendidikan, disembunyikan dengan mengangkat persoalan moral publik sebagai akar persoalan masyarakat.

Misalnya, mereka menganggap kasus kemiskinan karena maraknya kasus perzinaan, persoalan pengangguran, cara berpakaian masyarakat yang tidak sesuai kaidah agama, dan seterusnya.

"Banyak Perda lahir minus legitimasi sosial, biasanya lahir karena kepentingan elit yang malas berpikir mengenai isu-isu dan persoalan rakyat yang sebenarnya. Karena malas mencari akar persoalan dan solusi persoalan masyarakat yang sebenarnya, akhirnya menggunakan isu Perda berbasis agama untuk menutupi ketidakmampuan mereka melaksanakan tanggungjawab mereka yang sebenarnya," papar Penjelasan Sikap PSI mengenai Perda Agama.

Penolakan PSI Perda Syariah dan Injil

Sikap PSI Terkait PilpresKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie didampingi Sekjen Raja Juli Antoni, dan Ketua DPP Tsamara Amany memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8/2018). PSI menganggap cawapres ideal bagi Joko Widodo adalah Mahfud MD, tapi dengan hasil keputusan bersama koalisi partai pendukung yang menetapkan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, PSI tetap mendukung petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019. (Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)
Dalam pandangan PSI, perda berbasis agama memiliki tujuan baik, misalnya melarang miras dan melarang prostitusi. Tapi sebenarnya, persoalan itu sudah diatur dalam KUHP dan berlaku umum untuk seluruh anggota masyarakat.

"Ini sebenarnya sudah diatur dalam KUHP dan berlaku umum untuk seluruh anggota masyarakat. PSI percaya bahwa minuman keras membahayakan kesehatan. Karena itu penjualannya harus dikendalikan dan diawasi agar anak-anak tidak mengkonsumsi minuman beralkohol," tulis PSI dalam penjelasannya terkait beberapa perda.

"Sementara untuk prostitusi, PSI berpendapat praktik trafficking atau jual beli manusia adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Perempuan adalah korban utama kejahatan ini. PSI terdepan memberantas kebiadaban ini. KUHP telah mengatur larangan bagi orang untuk mengambil keuntungan dari praktik prostitusi," sambung tulisan itu.

Namun, dengan rencana meniadakan perda syariah dan injil, PSI pun menolak jika dikatakan sebagai partai yang intoleran. Karena sebaliknya, meniadakan perda berbasis agama yang diskriminatif justru menjaga toleransi di Indonesia.

"Justru langkah ini dilakukan untuk menjaga toleransi di Indonesia. Agar toleransi tetap hidup, kita tidak boleh bersikap toleran pada kaum intoleran (paradox of tolerance). Dalam hal ini, perda-perda berbasis agama yang diskriminatif tidak boleh ditoleransi. Agama terlalu mulia jika diturunkan menjadi perda," urai Penjelasan Sikap PSI mengenai Perda Agama.

Terlebih, banyak pengurus PSI yang punya latar belakang santri, aktivis NU, Muhammadiyah dan gereja. Jadi, tak mungkin PSI membenci agama. PSI mengklaim sebagai salah satu partai yang tidak mau agama dijadikan komoditas politik. 

"Agama terlalu mulia untuk digunakan sebagai alat politisasi," tukas Penjelasan Sikap PSI mengenai Perda Agama.

Penerapan Perda Syariah dan Injil

Lima Daerah Perda SyariahLima Daerah Perda Syariah
Tidak semua daerah di Indonesia punya perda syariah dan injil. Berikut beberapa daerah yang memberlakukan perda syariah dan injil yang harus ditaati masyarakatnya dari Aceh hingga Papua.

1. Daerah Istimewa Aceh

Pada tahun 2000 Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Yakni dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000.

(1) Untuk mewujudkan Keistimewaan Aceh di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Daerah, berkewajiban menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupannya.

(2) Pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Aqidah; b. ibadah; c. mu'amalah; d. akhlak ; e. pendidikan dan dakwah islamiyah/amar ma'ruf nahi mungkar; f. aitulmal; g. kemasyarakatan; h. syariat Islam ; i. pembelaan Islam ; j. qadha; k. jinayat; l. munakahat; m. mawaris;

2. Padang, Sumatera Barat

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an.

3. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta pencegahan perbuatan maksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

4. Kota Tangerang, Banten

Peraturan Daerah Kota Tenggerang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran

5. Cianjur, Jawa Barat

Surat Edaran Bupati Cianjur No. 9/2003-061/2896/ORG tentang Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim-Muslimah) pada Hari Kerja.

6. Bekasi, Jawa Barat

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Daerah tingkat II Bekasi No. 17/Hk-Pd/Tb. 013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

7. Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.

8. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadan.

9. Kapubaten Banjar, Banjarmasin

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

10. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslim di Kabupaten Maros.

11. Manokwari, Papua Barat

Manokwari Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat agama lain didekat Gereja.

Anti Perda Syariah Bukan Penistaan

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjaid menilai, Ketua Umum PSI Grace Natalie belum layak menjadi pimpinan partai. Pasalnya rencana Grace soal meniadakan perda syariah dan injil, dainggap sebagai pernyataan yang dangkal.

"Pihak yang mengatakan syariah harus diperangi karena tidak sesuai dengan Pancasila adalah pernyataan yang dangkal sehingga belum layak pimpin partai dan jadi partai di Indonesia," jelasnya dalam pesan singkat kepada Tagar News, Senin (19/11).

Sebagai pimpinan partai, sikap Grace yang dianggap anti perda syariah dan injil itu adalah sikapnya yang belum memahami sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila alias tidak Pancasilais.

"Akan tetapi pernyataan tersebut bukan penistaan kepada agama hanya tidak pancasilais," bebernya.

Menurutnya ada dua ukuran apakah perda syariah dan injil itu termasuk dalam Pancasilais atau tidak.

"Pertama, substansinya sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai maka perda syariah adalah Pancasilais," terang Politikus Gerindra ini.

"Kedua prosedur dan legalitas hukum. Jika perda tersebut syariah itu disahkan jadi undang-undang, melalui DPR seperti Undang-Undang perbankan syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45," sambung Sodik.

Jadi, nilai-nilai syariah dan injil bisa menjadi perda maupun uu dengan alasan nilai-nilai syariah sesuai dengan nilai-nilai historis Pancasila, sesuai dengan lima sila dalam Pancasila, serta disahkan dan dilegalkan secara konstitusional jadi perda oleh DPRD dan jadi UU kala disahkan oleh DPR. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.