Penista Agama di Medsos Besok Disidang

Penista agama Islam yang dilakukan di medsos oleh tersangka berinisial AH (61) dijawalkan akan menjalani sidang di PN Medan pada Selasa (13/6) siang.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Medan, (Tagar 12/6/2017) – Penista agama Islam yang dilakukan di media sosial (medsos) oleh tersangka Anthony Ricardo Hutapea (61) warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal dijawalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (13/6) siang.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan menyidangkan perkara penistaan agama tersebut, juga sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas,” kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Senin (12/6).

Majelis Hakim, menurut dia, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Johny JH Simanjutak (Hakim Anggota), dan Masrul (Hakim Anggota). Sedangkan Panitera Pengganti adalah M Husni Aprianto.

Ia mengharapkan, sidang perkara itu, dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan tidak ada ditemui kendala. “Berkas perkara penistaan agama itu, diterima majelis hakim dari Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (29/5),” ujar Erintuah.

Sebelumnya, perkara penistaan agama dengan tersangka Anthony Ricardo Hutapea dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan pada 15 Mei karena berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21. Penyidik Polrestabes Medan menetapkan Aanthony sebagai tersangka pada 17 April. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus ini jangan sampai meluas. (yps/ant)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu