Pengusaha Karaoke Yogyakarta Diminta Paham Hak Cipta

PT Asirindo melaporkan pengusaha karaoke di Yogyakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda DIY.
Jumpa pers PT. Asirindo yang melaporkan pengusaha karaoke ternama di Yogyakarta terkait dugaan pelanggaran Hak cipta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - PT. AA Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) melaporkan pengusaha karaoke ternama di Yogyakarta, Palms Karaoke, terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta. Pihak karaoke belum mengantongi izin usaha penggunaan lagu kepada produser rekaman.

General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar mengatakan, pelanggaran tersebut diperbuat oleh Palms Karaoke. Mereka menggunakan lagu dan musik untuk diperdengarkan kepada publik dengan maksud sengaja mencari keuntungan. Tetapi tidak berbagi royalti kepada pemilik konten.

Akibat usaha ilegal tersebut, produser rekaman harus menelan kerugian yang mencapai Rp 5 miliar. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada Palms Karaoke untuk memenuhi hak mereka.

"Ketika suatu lagu diperdengarkan untuk umum ada banyak hak yang menempel di sana, salah satunya harus mengantongi izin. Pola bisnisnya memang seperti ini dan itu sudah ada ketentuannya di dalam undang-undang hak cipta," kata Braniko Indhyar kepada wartawan saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Sejak pertama kali usaha Palms Karaoke berdiri, belum mengajukan izin penggunaan lagu sama sekali. Padahal, konten-konten milik Asirindo sudah terdistribusi dan dengan sadar melakukan pelanggaran Hak Cipta Produser Rekaman.

Hak Cipta merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan Hak Terkait merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Produser Fonogram / rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman.

Ketika suatu lagu diperdengarkan untuk umum ada banyak hak yang menempel di sana, salah satunya harus mengantongi izin.

Pengusaha karaoke yang menggunakan lagu dan musik rekaman dengan cara disimpan dalam server, Kemudian dari server tersebut pendistribusiannya diperbanyak ke ruangan atau kamar karaoke untuk dapat diakses oleh pelanggan.

Hal yang dilakukan pengusaha karaoke tersebut wajib mendapatkan izin dari produser rekaman. Oleh karena itu jika yang dilakukan pengusaha karaoke tidak memiliki izin dari produser rekaman, maka dapat diduga dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi produser rekaman sesuai pasal 117 ayat 2 dan ayat 3 jo, pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Asirindo sebelumnya telah melakukan pendekatan dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Palms Karaoke. Namun pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Dia tidak mempermasalkan Palms Karaoke tak berkenan membayar sejumlah uang kerugian, namun dengan syarat melarang penggunaan konten atau karya milik Asirindo kembali.

"Kami sudah memperkenalkan diri. Sudah mengirim email tentang hak cipta namun tidak ada hasil. Akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY. Ini juga sebagai pengingat kepada tempat-tempat karauke kalau bisnis musik itu ada prosedurnya, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi," ucapnya.

Melalui aplikasi zoom, salah satu artis, Marcella Siahaan mengaku menyesalkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha Palms Karaoke tentang dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, penggunaan hak cipta bukan perkara baru di bidang industri khususnya musik atau lagu.

Ini kan baru produser, enggak menutup kemungkinan loh artisnya juga teriak. Hati-hati.

"Yang punya usaha ini malas menggali lagi bagaimana bisnis yang benar, bagaimana caranya menghargai karya orang lain. Karya cipta itu ada orang yang bertanggung jawab ada hak dan cipta. Kalau ingin menggunakan karya orang ya harus memiliki izin dulu," ucapnya.

Melihat peristiwa ini, Marcella menganggap tidak menutup kemungkinan kalangan artis (penyanyi) pencipta juga bisa berteriak jika karyanya dilegalkan. "Ini kan baru produser, enggak menutup kemungkinan loh artisnya juga teriak. Hati-hati," katanya.

Terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan kasus tersebut memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa, dan ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara, sehingga saat ini penyidik sedang melengkapi kembali berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa," ujar KombesPol Yuliyanto.

Menurutnya, polisi memandang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor. "Polisi memandang cukup bukti (pelanggaran)," imbuhnya. []

Berita terkait
Anang Hermansyah: Seniman Suarakan Hak Cipta dan Musik
Anang Hermansyah berharap persoalan hak cipta dan musik terus disuarakan oleh anggota DPR periode 2019-2024.
Asing Dominasi Pengajuan Hak Paten di Indonesia
Pada 2017 perusahaan dalam negeri, UMKM, perguruan tinggi, Litbang yang mengajukan hak paten hanya sekitar 2.100 pengajuan.
Ingat, Kopi Nikmat Arabika Sipirok Itu Hak Paten Indonesia
Pemerintah Sumut memperjuangkan hak paten untuk kopi arabika Sipirok, Tapanuli Selatan, setelah 2016 berhasil mematenkan arabika Simalungun dan Mandailing.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.