Cilacap, (Tagar 13/7/2017) – Pengiriman paket berisi narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan digagalkan petugas gabungan yang terdiri atas Satgas Kamtib Nusakambangan, Polres Cilacap, dan BNNK Cilacap, Jawa Tengah.
“Paket itu berupa 30 gram sabu-sabu dan 38 butir pil diduga ekstasi,” kata Kepala Polres Cilacap AKBP Yudho Hermanto saat merilis pengungkapan kasus pengiriman paket berisi narkoba yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Cilacap usai upacara peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional, Kamis (13/7).
Menurut dia, modus pengiriman paket berisi narkoba yang ditujukan kepada salah seorang napi Lapas Narkotika itu dicampur dengan barang-barang lain kaos dan makanan ringan. Sementara sabu-sabu dan pil diduga ekstasi dimasukkan ke dalam botol sampo. “Berkat kejelian petugas lapas (Satgas Kamtib Nusakambangan, red.) yang curiga saat memeriksa barang-barang tersebut, kemudian berkoordinasi dengan kami, Kepolisian Resor Cilacap dan BNNK Cilacap, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan narkoba dalam botol sampo,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya termasuk mengetahui apakah napi berinisial AK itu pengguna ataukah pengedar.
Saat ditanya inisial dan kota asal pengiriman paket berisi narkoba itu, dia enggan menyebutkannya demi kepentingan penyidikan. “Yang jelas, kami akan bersungguh-sungguh dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba,” ucapnya. (yps/ant)