Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia PBB (World Health Organization/WHO), Kamis, 31 Desember 2020, mengizinkan penggunaan darurat vaksin Pfizer-BioNTech. Izin itu membuka jalan bagi negara-negara di seluruh dunia untuk segera mengimpor dan mendistribusi vaksin tersebut.
Inggris menggunakan vaksin produksi Amerika-Jerman itu pada 8 Desember 2020. Negara-negara lain, yaitu Amerika, Kanada, dan Uni Eropa, mengikuti langkah Inggris.
Vaksin Pfizer/BioNTech adalah yang pertama mendapat "validasi darurat" dari WHO sejak virus corona pertama kali muncul di China pada 31 Desember 2019. Menurut WHO, memasukkan vaksin itu ke dalam daftar penggunaan darurat, membuka jalan bagi pihak berwenang di berbagai negara untuk menyetujui impor dan distribusi vaksin tersebut.
WHO bertemu dengan pakar-pakarnya dan pakar-pakar dari seluruh dunia untuk mengkaji data "keamanan, kemanjuran, dan kualitas" vaksin Pfizer/BioNTech. Mereka menimbang manfaat dan risikonya.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa vaksin tersebut memenuhi kriteria aman dan manjur yang ditetapkan WHO, dan bahwa manfaat vaksin ini dalam mengatasi Covid-19, bahwa manfaat vaksin ini dalam mengatasi Covid-19, menepis risiko yang mungkin ditimbulkannya.” (ka/pp)/voaindonesia.com. []