Jayapura - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh kampung di Papua agar memanfaatkan dana desa 2020 secara maksimal. Ini demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.
Kepala Kampung juga diminta menggunakan dana desa lewat program padat karya yang bertujuan membuka lapangan kerja bagi warganya. Dimana manfaat program tersebut dapat dirasakan langsung masyarakat. Misalnya, pengelolaan desa menjadi kawasan wisata, pertanian, dan sektor lainnya.
Untuk memperkuat ketahanan ekonomi di level kampung, maka penyerapan dana desa ini harus dipercepat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kemendagri, Eko Subowo mengatakan selain penyerapan dana desa, transparansi dana tersebut juga sangat perlu diperhatikan. Hal itu dimaksud untuk menekan praktek penyalahgunaan dana desa.
“Untuk memperkuat ketahanan ekonomi di level kampung, maka penyerapan dana desa ini harus dipercepat, tentu dibarengi program padat karya. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan roda perekonomian bisa dipertahankan,” kata Eko Subowo usai menghadiri rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Bilangan Ruko Dok II, Kota Jayapura, Selasa 25 Februari 2020.
Kemendagri mencatat, 472 kasus menyangkut dana desa terjadi sepanjang 2019 hingga awal 2020. Sebanyak 153 kasus di antaranya ditangani kepolisian, 127 kasus ditangani kejaksaan, dan 192 kasus dalam proses pengadilan.
Mengantisipasi rentannya dana desa disalahgunakan oleh pihak terkait, Eko mengajak semua pihak untuk mengawasinya, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dia pun mengharapkan kasus penyelewengan dana desa semakin menurun di tahun yang akan datang.
“Tahun 2020 ini instrumennya sudah lebih banyak. SDM dalam perangkat desanya sudah dididik. Jangan sampai ada lagi secara sengaja menyalahgunakan. Akuntabilitasnya juga harus diperhatikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung terkait minimnya dana pengawasan dana desa di Papua, Eko mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mendagri.
“Dimana porsentase jumlah minimal harus dialokasikan dari belanja daerah yang lebih besar jumlahnya untuk pengawasan oleh APIP. Di samping itu juga kita berdayakan Camat atau Kepala Distrik untuk menjalankan fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Eko menambahkan, total dana desa pada 2020 sebesar Rp 72 triliun. Peruntukkannya difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan mendorong peningkatan ekonomi kampung.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan besaran kucuran Dana Desa yang akan diterima setiap kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Papua. Adapun besaran kucuran Dana Desa 2020 bagi 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua antara lain:
Kabupaten Biak Numfor, Rp 209.683.456 miliar
Kabupaten Jayapura, Rp 134.025.765 miliar
Kabupaten Jayawijaya, Rp 285.538.415 miliar
Kota Jayapura, Rp 26.551.124 miliar
Kabupaten Merauke, Rp228.072.859 miliar;
Kabupaten Mimika, Rp 150.217.070 miliar
Kabupaten Nabire, Rp 95.104.418 miliar
Kabupaten Paniai, Rp 201.535.020 miliar
Kabupaten Puncak Jaya, Rp 294.087.423 miliar
Kabupaten Yapen, Rp140.449.475 miliar;
Kabupaten Sarmi, Rp 106.976.611 miliar
Kabupaten Keerom, Rp 99.458.668 miliar
Kabupaten Yahukimo, Rp 414.657.658 miliar
Kabupaten Pegunungan Bintang, Rp 265.578.670 miliar
Kabupaten Tolikara, Rp 428.173.465
Kabupaten Boven Digoel, Rp 145.035.614 miliar
Kabupaten Mappi, Rp 190.126.415 miliar
Kabupaten Asmat, Rp 252.162.267 miliar
Kabupaten Waropen, Rp 105.325.071 miliar
Kabupaten Supiori, Rp 43.757.785 miliar
Kabupaten Mamberamo Raya, Rp 108.191.012 miliar
Kabupaten Mamberamo Tengah, Rp 94.755.823 miliar
Kabupaten Yalimo, Rp 249.870.296 miliar
Kabupaten Lanny Jaya, Rp 349.888.263 miliar
Kabupaten Nduga, Rp 219.137.399 miliar
Kabupaten Dogiyai, Rp 116.909.185 miliar
Kabupaten Puncak, Rp 215.637.852 miliar
Kabupaten Intan Jaya, Rp 143.525.802 miliar
Kabupaten Deiyai, Rp 94.432.471 miliar. []