Pengendara Mobil yang Viral di Bandung Ini Terancam Dua Tahun Penjara

Pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang lalulintas pasal 310 ayat 2 dan 311 tentang melarikan diri.
Ilustrasi

Bandung, (Tagar 7/3/2018) - Pengendara mobil yang viral karena melakukan tabrak lari hingga akhirnya di hentikan warga kota Bandung kemarin, telah dinyatakan bebas narkoba.

Meski demikian, dirinya menegaskan pengendara dengan inisial A tetap akan menjalani proses hukum yang ada.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, hasilnya memang negatif narkoba. Meskipun negatif proses hukum berjalan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/3).

Pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang lalulintas pasal 310 ayat 2 dan 311 tentang melarikan diri. Dengan kedua pasal tersebut, pelaku terancam dua tahun penjara.

Lebih lanjut, Reza menginformasi, pelaku bukan merupakan supir taxi online seperti yang ramai di perbincangkan.

"Bukan,supir biasa bukan taxi online,seperti yang ramai di bicarakan," tegasnya. (rian)

Berita terkait