Medan - Berawal dari aplikasi belanja online, personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak, Resor Kota Besar Medan, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu.
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu berinisial BH, 34 tahun, warga Jalan Delitua, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dia ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Polsek Patumbak Komisaris Arfin Fachreza mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merek Vivo Y17 melalui aplikasi belanja online OLX seharga Rp 1.750.000.
"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Lalu keduanya sepakat bertemu di Jalan Garu VI. Setelah menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut," ujar Arfin dalam keterangan pers Selasa, 1 Desember 2020.
Pengembangan ke rumah pelaku dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu
Setelah diperiksa, kata Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
Dan kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan kemudian memboyong pelaku ke Markas Polsek Patumbak.
"Ke esokan harinya, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.
Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, sambung Arfin, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merek Canon tipe MG2570 S.
Kemudian, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) junto Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," terangnya. []