TAGAR.id, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto masih menyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan 'masuk angin' dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Sampai saat ini publik masih percaya 100% kepada KPK. Atas dasar kepercayaan publik ini, maka tak mungkin KPK masuk angin," tegas Sugiyanto, Kamis, 4 Agustus 2022.
Menurutnya, masyarakat memastikan KPK akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E. Kata dia, Setidaknya ada empat alasan yang mendasari lembaga antirasuah akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E.
"Alasan pertama, karena KPK telah meyelidiki kasus ini sejak lama untuk mencari barang bukti," ujarnya.
Kata dia, barang bukti tersebut akan dijadikan dasar oleh KPK untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
Alasan kedua, lanjut dia, KPK telah memangil banyak pihak untuk dimintai keterangan dari para pihak terkait.
"Ketiga, KPK telah mengetahui bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tak bisa digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis," ujarnya.
Dia menejelaskan, dalam hal ini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disorda) Pemprov DKI Jakarta telah mengunakan dana APBD tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp560 miliar untuk pembayaran Comitmen Fee Formula E kepada Formula E Organisation (FEO).
Pada tanggal 4 Juni 2022, kata dia, PT Jakpro telah menyelenggarakan lomba balap Formula E di Ancol. Namun sampai saat ini masyarakat belum mengetahui nilai keuntungan dari total biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia.
"Keempat, KPK telah mengetahui biaya Comitment Fee Formula E senilai 560 miliar telah terpakai untul satu kali penyelenggaraan," jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, dana APBD tak boleh dipakai untuk kegiatan yang ber tujuan bisnis. "Dari sini boleh jadi KPK sedang mecari faktor lain untuk memperdalam kasus dugaan korupsi Formula E," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- KPK Diyakini Geber Lagi Kasus Dugaan Korupsi Formula E
- SDR Optimis KPK Bisa Tuntaskan Kasus Formula E