TAGAR.id, Jakarta - Kasus temuan kuburan bantuan sosial (bansos) di Depok, Jawa Barat, dihentikan aparat kepolisian karena tak ditemukan unsur pidana.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menerangkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan. Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya," katanya kepada awak media, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik lahan penemuan beras bansos yang dikubur di lahan kosong di Sukmajaya, Kota Depok, Rudi Samin, mengatakan pihak JNE menyewa penggali kubur untuk menimbun beras bansos.
Dia menyebut penggali kubur disewa dengan alasan penggalian septic tank.
"Mobil penimbunan itu dihalangi oleh mobil-mobil yang parkir, maka dia menyewa orang-orang situ yang tugas sehari-harinya penggali kubur, dia bayar Rp 1,5 juta, itu Saudara Dudung dengan alasan untuk septic tank bukan untuk sembako," kata Rudi di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.[]
Baca Juga:
- Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Memeluk Irjen Ferdy Sambo
- Polisi Bidik Pelaku Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Wikipedia