TAGAR.id, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi pelaporan dugaan ketidakprofesionalan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
Trubus menegaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk membuka transparansi dalam penanganan Kasus Formula E. "Pelaporan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK itu saya rasa itu hal yang patut diapresiasi," kata Trubus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Februari 2023.
"Yang kedua, menurut saya memang kegelisahan publik pada akhirnya mengarah ketidakketerbukaan bagian penindakan KPK. Jadi kalau kita lihat hampir separuh orang Jakarta ini udah enggak percaya sama KPK. Jadi kenapa? Karena banyak kasus-kasus yang menyangkut Pemprov DKI ini enggak ada kejelasan. Jadi seperti digantung kan. Di sini publik banyak menerka-nerka akhirnya," sambungnya.
Ditegaskan Trubus, problem lain yang menjadi sorotan publik adalah perbedaan pernyataan pimpinan KPK yang menimbulkan kebingungan dan kerancuan. Padahal, kata dia, informasi kelanjutan kasus Formula E ini sudah mengarah kepada tahap penyidikan.
"Atinya udah mengarah ke tersangkanya, itu sebelum Pak Anies berakhir masa jabatannya. Akhirnya tapi ada yang dibantah, katanya belum ada indikasi, belum ada bukti. Ini bukan soal prosesnya, tapi bagaimana publik menyikapinya, menyebabkan kebingungan di publik," katanya.
Trubus menilai polemik ini dapat menimbulkan dampak yang dapat meruntuhkan persepsi KPK dihadapan publik secara luas.
"Jadi ini hal yang patut kita dukung soal laporan ke Dewas. Kalau Dewas sesuai tupoksi bisa mengganti, atau pemanggilan juga. Menurut saya Dewas bisa melakukan langkah-langkah yang lebih bisa diterima publik, dalam arti membuka kasus ini secara terang benderang," katanya.
"Kemudian penyidik-penyidik yang selama ini terlibat itu harus diganti atau digeser. Karena kan ada dari banyak unsur ya seperti Polri, kejaksaan, dan saya rasa Dewas harus tegas dalam hal ini," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menyerahkah sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantono.
"Tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Dewas, UU KPK sudah jelas ada wewenang Dewas di sana untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai kontrol atas kerja KPK, insan KPK, bisa pegawai, pimpinan, bahkan Dewas itu sendiri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 29 Januari 2023.
Diberitakan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas). Karyoto diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, ya saya akan tepati kalau memang diperiksa," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2023.
Karyoto menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan tersebut. Dia enggan berbicara banyak mengenai hal ini.
"Saya kan dituduh, dilaporkan LSM, jadi kembali ke Dewas saja bagaimana proses pembuktiannya," ucap Karyoto.
Diketahui, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.[]