Pengakuan Sakit Hati Mien Uno Apa Bersifat Politis?

Mien Uno malah mengungkapkan rasa sakit hati di depan publik atas plesetan nama putranya Sandiwara Uno.
Mien Uno malah mengungkapkan rasa sakit hati di depan publik, Sandiaga dituduh bersandiwara. (Foto: Instagram/mienuno.official)

Jakarta, (Tagar 12/2/2019) - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, pengakuan sakit hati Mien Uno, ibu dari calon wakil presiden nomor urut dua (02) Sandiaga Salahuddin Uno aneh.

Meskipun wajar, tapi Mien Uno malah mengungkapkan rasa sakit hati di depan publik atas plesetan nama putranya Sandiwara Uno.

"Sakit hati seorang ibu sangat wajar. Namun jika sakit hatinya diungkapkan ke publik menjadi sangat aneh. Yang terpenting dari seorang Ibu adalah doanya," ujarnya saat dihubungi Tagar News, Selasa (12/2).

Dari segi kebatinan seorang Ibu, sakit hati Ibunda Sandiaga Uno sangat beralasan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini tak menampik sebagai seorang ibu, Mien Uno berhak untuk berbicara di depan publik.

Namun, pengakuan yang dilontarkan secara umum oleh Mien Uno bisa saja bersifat politis. Pasalnya, Mien Uno adalah ibu dari cawapres yang tengah bertarung di Pilpres 2019.

"Hal tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Karena anaknya sedang menjadi cawapres, maka tentu saja statement ibunya bisa bernilai politis. Bisa saja untuk meraih simpati publik," bebernya.

"Wajar jika Ibundanya ikut kampanye dan mempromosikan anaknya yang sedang jadi cawapres. Merasa sakit hati, bisa saja menjadi bagian dari cara Ibunya untuk membangun simpati publik bagi Sandi," sambungnya.

Semestinya menurut Ujang, Mien Uno sudah bisa menghilangkan rasa sakit hati dan baper ketika putranya masuk ke gelanggang politik. Sebab, politik tidak mengenal dua hal tersebut.

"Dipolitik tidak boleh baper-an. Politik bukan tempatnya untuk sakit hati. Tapi untuk menguji nyali kehebatan untuk menjadi seorang pemimpin," pungkasnya. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.