Pengadilan Malaysia Tolak Banding Najib Razak

Pengadilan Malaysia hari Rabu, 8 Desember 2021, menguatkan vonis terhadap mantan PM Malaysia, Najib Razak, atas tuduhan korupsi
Najib Razak di Pengadilan Banding Malaysia di Putrajaya, Malaysia (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Pengadilan Malaysia hari Rabu, 8 Desember 2021, menguatkan vonis terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, atas tuduhan korupsi. Pihak tergugat menyatakan tetap akan mengajukan banding sampai pengadilan tertinggi.

Hakim Pengadilan Banding, Abdul Karim Abdul Jalil, yang memimpin majelis beranggotakan tiga orang hakim mengatakan, majelis hakim dengan suara bulat setuju dengan vonis pengadilan tinggi terhadap Najib Razak, dan menolak gugatan banding mantan perdana menteri Malaysia itu,

"Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya rasa malu nasional," kata Abdul Karim. Menjawab alasan Najib Razak sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan semuanya adalah "demi kepentingan nasional".

Hakim juga mengatakan, bukti-bukti menunjukkan,, Najib Razak tahu bahwa dana di rekeningnya adalah hasil kegiatan ilegal dan dia gagal mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hal itu.

Mengenakan jas hitam, Najib Razak tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.

Najib Razak ketika masih menjabat PMNajib Razak ketika masih menjabat Perdana Menteri Malaysia ketika ikut pemilu Mei 2018 (Foto: dw.com/id)

1. Penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pencucian uang

Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh Jaksa Agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak beberapa tahun lalu. Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan, 4,5 miliar dolar As diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening pribadi Najib Razak.

Namun Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan menyatakan dirinya tidak bersalah di persidangan tahun lalu, meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah beroperasi.

Najib RazakMantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (Foto: Antara/Agus Setiawan)

2. Tetap ajukan banding sampai pengadilan tertinggi

Najib Razak saat ini masih dalam status bebas dengan jaminan, menunggu proses bandingnya. Hakim Abdul Karim juga menyetujui permintaannya untuk tetap dalam status bebas dengan jaminan sampai pengajuan bandingnya tuntas. Najib Razak mengatakan dia kecewa dengan keputusan itu dan akan mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Malaysia.

"Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya dan saya tidak memerintahkan siapa pun untuk memindahkan 42 juta ringgit (9,95 juta dolar AS) ke rekening saya," kata Najib. Jaksa V. Sithambaram mengatakan kepada wartawan, proses banding Najib ke pengadilan tertinggi bisa memakan waktu sampai sembilan bulan.

Najib Razak menghadapi seluruhnya 42 tuntutan pidana dan lima persidangan, namun dia tetap berpengaruh di panggung politik Malaysia. Dia juga saat ini masih menjadi anggota parlemen meskipun sudah dihukum, tetapi konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari Raja Malaysia [hp/as (rtr, afp, ap)]/dw.com/id. []

Najib Razak Diputus Bersalah Kasus Korupsi 1MDB

Najib Razak Jangan Tinggalkan Malaysia, Polisi Gerebek Apartemen Pavilion Residences

Istana Bantah Jokowi Akan Bertemu dengan Mantan PM Najib Razak

Anwar Ibrahim, MACC Jelaskan Percakapan Najib Razak

Berita terkait
Najib Razak Diputus Bersalah Kasus Korupsi 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi 1MDB.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.