Pengadilan Malaysia Kembalikan Dakwaan Terhadap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin

Menurut pengadilan, dakwaan itu tidak ambigu dan tidak perlu memberi rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut
FILE: PM Malaysia Muhyiddin Yassin menyampaikan pidato pembukaan Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC 2020 virtual, di Kuala Lumpur, Malaysia 20 November 2020. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Lim Huey Teng)

TAGAR.id, Kuala Lumpur, Malaysia – Pengadilan banding Malaysia, Rabu (28/2/2024), mengembalikan dakwaan (reinstate) penyalahgunaan kekuasaan terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, kantor berita resmi negara itu, Bernama, melaporkan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membatalkan empat dakwaan itu dan membebaskan Muhyiddin pada Agustus 2023, memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak merinci dugaan pelanggarannya. Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, mengaku tidak bersalah dan menyebut tuduhan tersebut bermotif politik.

Namun, hakim Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga orang, Rabu (28/2/2024) dengan suara bulat memutuskan bahwa kasus Muhyiddin dikembalikan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti, kata Bernama. Menurut pengadilan, dakwaan itu tidak ambigu dan tidak perlu memberi rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

PM Malaysia Anwar Ibrahim di ManilaPM Malaysia, Anwar Ibrahim, memberi isyarat saat menyampaikan pidatonya saat berkunjung di Istana Malacanang di Manila, Filipina, 1 Maret 2023. (Foto: voaindonesia.com/via Reuters)

Kantor Muhyiddin tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Mantan perdana menteri dan partainya telah menghadapi penyelidikan korupsi sejak koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim berkuasa pada November 2022.

Muhyiddin, yang mengetuai blok oposisi Malaysia yang konservatif dan berpusat pada Melayu, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dan dituduh menerima suap bernilai 232,5 juta ringgit, namun ia membantahnya.

Muhyiddin menuduh Anwar melancarkan balas dendam politik. Tuduhan itu ditolak oleh perdana menteri. (ka/jm)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Beberapa Hukum Islam
Hukum Islam diberlakukan oleh badan legislatif di tingkat negara bagian, sementara hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia
0
Pengadilan Malaysia Kembalikan Dakwaan Terhadap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin
Menurut pengadilan, dakwaan itu tidak ambigu dan tidak perlu memberi rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut