Gowa - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Kabupaten Gowa berlangsung sangat ketat, Senin 4 Mei 2020. PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 18 Mei mendatang.
Di sejumlah titik, pengguna arus lalu lintas diperiksa ketat. Baik bagi pengendara yang ingin masuk ke Gowa maupun yang keluar.
Kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP.
Operasi PSBB ini berujung pada kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan. Kepala Satu (Kasat) Lalu Lintas Polres Gowa, AKP Mustari mengatakan, kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa Gowa.
"Kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB," kata Mustari.
Pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan. Hal ini untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa. kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong. Sehingga kendaraan yang ini ke Kota Makassar tidak lagi melewati Sungguminasa.
"Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker," tegasnya.
Sesuai aturan PSBB, AKP Mustari menyebutkan hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP. []