Pendapat Ma'ruf Amin Soal Larangan Pakai Cadar

Wapres Maruf Amin mengungkapkan larangan memakai cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, hanya penegakan disiplin berpakaian ASN.
Wakil Presiden, KH Ma\'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, 1 November 2019. (Foto: Antara/Fransiska Ninditya)

Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan memakai cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, hanya sebagai bentuk penegakan disiplin berpakaian bagi aparat sipil negara (ASN). 

"Itu dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu khan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa, kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian pegawai negeri seperti apa," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 1 November 2019, seperti diberitakan Antara.

Terkait larangan itu merupakan cara mengurangi tingkat radikalisme atau tidak di Indonesia, menurut dia, penanggulangan tersebut sudah pasti menjadi komitmen pemerintah. 

"Soal radikalisme, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme, apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis. Saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," ujar Ma'ruf.

Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai.

Sementara, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Fachrul Razi mengenai larangan pemakaian cadar, tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," ujar Abdul Mu'ti di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta.

Kata dia, kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah itu berkaitan dengan kode etik kepegawaian yang harus dipatuhi. 

"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," tutur dia. 

Sebelumnya, Fachrul menyampaikan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. 

Dia menilai penggunaan atribut keagamaan dalam kedinasan ASN bukan sebagai ukuran keimanan seseorang.

Fachri menyebutkan hal itu tentu memiliki alasan, karena ASN itu memang sudah terikat dengan aturan yang ada di instansi pemerintahan, terutama yang menyangkut tata cara berpakaian.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. [] 

Baca juga:

Berita terkait
DMI Sulsel, Larangan Cadar Masuk Ranah Pribadi
Menurut Muballighah Dewan Masjid Indonesia (DMI) provinsi Sulawesi Selatan, persolan cadar dan cingkrang masuk ranah pribadi.
Denny Siregar tentang Cadar dan Celana Cingkrang
Saya heran dengan reaksi banyak orang terhadap pernyataan Menteri Agama tentang rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang. Opini Denny Siregar.
PKB Dukung Larangan Memakai Cadar di Lingkungan ASN
Wacana larangan pemakaian cadar atau niqab di lingkungan instansi pemerintahan untuk ASN mendapat dukungan dari Ketua DPP PKB Dita Indah Sari.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina