Pencuri Spesialis Bobol Tiga Kantor Pegadaian

Pencuri spesialis bobol tiga kantor pegadaian. “Perusahaan pegadaian yang menjadi target sasaran mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018). (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 25/5/2018) – Empat tersangka pencurian dengan pemberatan digulung petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Adapun modus pencurian yang dilakukan, membobol dan menjebol tembok kantor pegadaian.

"Tersangka berinisial R (meninggal dunia), I alias K, D alias P, dan AS alias A. Pelaku ini melakukan aksinya pagi hari atau subuh, mereka memanfaatkan orang-orang di sekitar jam orang tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya,  Jumat (25/5).

Argo mengatakan, para tersangka kedapatan melakukan aksinya di tiga lokasi, yaitu perusahaan pegadaian di daerah Jati Makmur Pondok Gede Kota Bekasi,  perusahaan pegadaian di daerah Kampung Cilodong Kodya Depok, dan perusahaan pegadaian di daerah  Jalan Meruyang Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kodya Depok.

"Kejadian ini terjadi pada Februari 2018, 23 Februari 2018, 23 April 2018, dan 30 April 2018. Lokasi kejadian di daerah Depok, Bekasi, dan daerah pinggir Jakarta," ucap dia.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatanya, komplotan tersangka saling berbagi peran, yaitu ada bagian yang memetakan lokasi target sasaran, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, membobol tembok target, merusak teralis atau besi pengamanan di lokasi kejadian. Juga ada yang berperan memantau situasi dari luar lokasi, serta ada yang menjual hasil kejahatan ke penadah.

"Tersangka R ini sebagai kapten atau pimpinan kelompok pencurian, dia yang menyiapkan peralatan untuk beraksi. Tersangka I dan AS melakukan pengeboran dan menjebol tembok TKP, jebol brankas dan mengambil barang berharga di TKP, tersangka D berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan menjual barang hasil curian," ujarnya.

Disebutkan, kompolotan tersangka dalam menjalankan aksinya, sudah melengkapi peralatan yang sangat lengkap sehingga tidak mengalami kesulitan setiap melaksanakan aksinya.

"Mereka juga sebelum beraksi selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang mereka kontrakkan. Kemudian setelah mereka mengontrak ruko atau toko itu, komplotan ini memilih hari pada saat akhir pekan. Mereka mengambil akhir pekan untuk beraksi karena karyawan dan penjaga perusahaan pegadaian tersebut libur," ujarnya.

Setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, lanjut dia, para tersangka membagi tugas dan perannya masing-masing.
"Para tersangka ini langsung menjebol tembok dan teralis pengamanan. Kemudian masuk ke TKP dan menguras habis barang berharga yang ada di dalam kantor pegadaian itu," tuturnya.

Atas kejadian pencurian itu, perusahaan pegadaian yang menjadi target sasaran mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar. Kerugian terdiri atas barang-barang elektronik dan uang tunai.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu pucuk senjata api rakitan, 10 buah peluru kaliber 9 mm,  lima buah tabung oxygen gas, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, delapan linggis, 10 buah mata anak bor, dua buah gergaji kayu, dan lain-lain.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (ron)

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)