Pemprov Proyeksikan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Delapan Triliun

"Biaya balik nama kendaraan bermotor 5,7 triliun. Alhamdulillah per saat ini, per 26 Maret 2018, kami sudah berhasil mendapatkan 22,8 persen dari semua target,"
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Jakarta, (Tagar 26/3/2018)- Adanya Samsat Digitalisasi yang baru saja diresmikan pada Senin (26/3), Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pajak kendaraan bermotor tahun 2018 ini mencapai delapan triliun rupiah.

"Biaya balik nama kendaraan bermotor 5,7 triliun. Alhamdulillah per saat ini, per 26 Maret 2018, kami sudah berhasil mendapatkan 22,8 persen dari semua target," kata Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Maka dari itu adanya terobosan Samsat digitalisasi ini, lanjut Anis, dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor secara non tunai.

"Adanya kemudahan terobosan Samsat Digital ini betul-betul memudahkan. Karena hanya dengan hitungan menit bisa selesai. Insyaallah perolehan pajak kita bisa meningkat," ucap dia.

Dia berharap tahun ini perolehan pajak semakin meningkat. Bahkan adanya Samsat Digitalisasi itu dapat memudahkan masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak.

"Kami percaya tahun ini akan meningkat, karena sebelum-sebelumnya selalu di bawah target. Dengan cara seperti ini juga warga akan bisa merasakan bahwa mereka melunasi kewajibannya dan kami memudahkan mereka dalam kewajiban," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Bank DKI melaksanakan peresmian samsat digitalisasi STNK dan pembayaran non tunai di Lapangan Direktorat Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (26/3).

Hal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik dalam melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor secara non tunai.

Modernisasi sistem transaksi pembayaran ini juga didukung oleh Bank DKI sebagai bank penerima pembayaran pembayaran pajak kendaraan bermotor

(PKB), PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta.

Menurut Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor secara non tunai adalah dengan cara pemilik kendaraan/wajib pajak cukup mendatangi Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-form. Kemudian wajib pajak mendaftarkan kendaraanya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya.

"Tidak wajib isi formulir lagi, cukup isi nopol di eform dan cetak. Otomatis langsung dapat no antrian. Data terekam langsung tersimpan," ucap Kresno, di Lapangan Direktrorat Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (26/3). (ron)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu