Pemkot Bandung Kembali Terapkan Bekerja dari Rumah

WFH Kota Bandung berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Jabar, Yayan Ahmad Brilyana, 8 September 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) yaitu bekerja dari rumah bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50%.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana. mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020 serta kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

"Melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50% karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50% dari jumlah pegawai, sedangkan 50% lainnya harus WFH," kata Yayan.

Menurut Yayan, selain mengutamakan ibu hamil WFH ini juga bagi ibu menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun, sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan serta pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.

"Bagi yang positif Covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya," ucap Yayan, di Balaikota Bandung, 8 September 2020.

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan, dengan syarat pelayanan tetap terlaksana tidak ada hambatan sesuai target dan waktu.

"Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai dengan hukuman administrasi dan pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis)," ungkapnya.

Yayan menambahkan, untuk pegawai non-ASN, telah diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait termasuk juga untuk kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat. "Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang," ujar Yayan (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
26 Pasien Positif Covid-19 di Jabar, ASN Kerja di Rumah
Pegawai negeri atau ASN di Jawa Barat bekerja di rumah, menyusul di daerah ini terdapat 26 pasien positif corona Covid-19, tiga meninggal.
Masyarakat Wajib Pakai Masker Keluar Rumah di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah untuk cegah penyebaran virus Corona.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.