Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital. Kerjasama tersebut sebagai upaya percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pemerintahan.
Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan.
"Kami melaksanakan penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk penerapan tanda tangan digital," ucap Sekretars Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula KH Sy'amaun, Jum'at, 4 Sepetember 2020.
Entus mengatakan, kerjasama ini dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah," ucap dia.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi. Pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar.
"Kedua integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah/ dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan," ucap Anas.
Terakhir, kata dia, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
"Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen," ujar Anas.
Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso, mengatakan kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital sudah tersertifikat sebanyak 263 lembaga. Baik kementerian pusat, pengadilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). perguruan tinggi, dan Pemkab Serang.
"Kami berharap dengan adanya kerjasama, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Untuk informasi, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.[]