Pemkab Bekasi Kembali Berlakukan WFH untuk ASN

Pemkab Bekasi, Jabar, kembali memberlakukan aturan work from home (WFH) untuk aparatur negeri sipil (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Bekasi
Sekda Kabupaten Bekasi, Jabar, H Uju, saat mengikuti rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, 15 September 2020 (Foto: bekasikab.go.id).

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kembali aturan work from home (WFH) untuk aparatur negeri sipil (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan surat edaran Nomor: 800/SE-70/BKKPD efektif pada Selasa, 15 September 2020.

Hal tersebut menyusul kondisi Kabupaten Bekasi yang masuk dalam urutan ketiga dalam lima besar zona merah Covid-19 bersama kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H Uju, mengatakan berdasarkan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ASN 75 Persen melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) serta 25% di kantor.

“Eefektifnya perhari ini. Tapi tidak semua pekerjaan dilaksanakan dengan wfh, karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor,” ujarnya kepada wartawan usai mengadakan rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi,15 September 2020.

Meski begitu Sekda mengharapkan kepada ASN untuk siap sedia tatkala dibutuhkan tenaganya untuk datang ke kantor atau kelapangan yang sifatnya darurat dan sangat dibutuhkan. “Termasuk pelayanan jangan sampai terganggu atau terhambat. Jadi saya minta pada saat diperlukan wajib hadir meski absen dari rumah,” tambahnya.

Untuk pelayanan disampaikannya lebih diperbanyak dengan pelayanan online untuk menghindari kontak langsung antar orang, serta jumlah kerumunan orang yang dianjurkan maksimal hanya lima orang saja. “Yang terpenting protokol kesehatan diperketat, khusus di pelayanan-pelayanan kita sediakan semua alat baik didalam ruangan maupun diluar ruangan,” ujar Sekda.

Selain itu pihaknya melalui Satpol PP juga sudah bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam operasi yustisi pemakaian masker di tempat-tempat keramaian umum seperti di pasar-pasar tradisional, mal, terminal serta stasiun dengan arahan persuasive dan sansi edukatif.

“Kalau sanksi sesuai Perbup 48 Tahun 2020, mulai dari administrasi sampai ke denda dan Perbunya akan kita ditingkatkan menjadi Perda,” katanya.

Sekda juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan terutama diri sendiri dan orang lain agar tidak tertular dan menulari penyakit. “Kita harus waspada tetapi jangan juga panik,” ujar Sekda (bekasikab.go.id). []

Berita terkait
PSBB Total Jakarta, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBM
Sebagai respons terhadap pemberlakuan PSBB Total di Jakarta, Pemkab Bekasi, Jabar, berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)
Wayang Golek di Kabupaten Bekasi di Masa Pandemi
Pertunjukan wayang golek di Kabupaten Bekasi selain untuk bangkitkan sektor pariwisata, juga untuk melestarikan seni budaya Sunda
Forum Anak Kabupaten Bekasi Raih DAFA AWARD 2020
Forum Anak Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, raih prestasi DAFA Award 2020 sebagai Forum Anak Kabupaten terbaik tingkat nasional
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina