Pemilik Dealer Nissan Mangkir dari Panggilan Polres Tangsel

Direktur dan pemilik beberapa dealer mobil Nissan, PT Jayatama Kencana Motor, Kenny Kusuma mangkir dari panggilan Polres Tangerang Selatan.
Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua, LQ Indonesia Lawfirm didampingi Saddan Sitorus (kiri) dan Alvin Lim (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Tangsel, Banten. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Banten, memanggil direktur dan pemilik beberapa dealer mobil Nissan, PT Jayatama Kencana Motor, Kenny Kusuma selaku tersangka kasus pidana perlindungan konsumen dalam modus plat kendaraan palsu. 

Namun, Kenny Kusuma mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm merespons dengan hal itu dengan datar.

"Biasa itu tersangka selalu mangkir dalam panggilan pertama. Lawyer Suhandi Cahaya yang mengaku kepada kami adalah besanan tersangka Kenny Kusuma, kami duga menggunakan alasan covid sebagai alasan mangkir. Alasan klasik untuk menghindari panggilan pemeriksaan polisi," katanya dalam siaran pers diterima Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Priyono menyebut sikap mangkir itu sudah bisa ditebak sebagai upaya Suhandi Cahaya menghindari pemeriksaan Kenny Kusuma sebagai tersangka. 

Dia berkeyakinan Polres Tangsel akan profesional dan lebih pintar menghadapi alasan para tersangka.

Kata dia, jika memang tersangka mengunakan alasan covid, selayaknya ada bukti swab test. 

"Kapan ditest dan bagaimana hasilnya. Sebaiknya diperiksa hasil swab testnya. Jangan-jangan hasil tesnya juga palsu sebagaimana plat kendaraan palsu yang dijual dealer mereka?" katanya.

Priyono kesempatan itu menyampaikan pesan kepada Suhandi Cahaya, selaku lawyer semestinya memberikan contoh dan nasihat yang benar kepada klien agar taat hukum dan wajib datang ketika dipanggil polisi.

"Jika kliennya benar dan tidak bersalah, kenapa mesti takut datang ke polres. Justru hadir dan berikan keterangannya. Nanti kan bersalah atau tidak akan dibuktikan di pengadilan. Prof Suhandi Cahaya adalah ahli hukum pidana tentunya tahu itu. Pemeriksaan tersangka justru memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membela diri dan memberikan keterangan dari pihak kliennya," tukasnya.

Disebutnya, Suhandi Cahaya sesuai undang-undang juga punya tanggung jawab untuk membantu menghadirkan klien ke kepolisian, apalagi sebagai besan tentunya tahu di mana letak kantor dan rumah Kenny Kusuma.

"Kami salut kepada Prof Suhandi Cahaya yang gelarnya banyak dan senior pengacara dan katanya salah satu pengacara terbaik di Indonesia. Apalagi cara menjawab somasi LQ dengan sangat istimewa: kami tidak sependapat dengan anda," ujarnya lagi.

Dia kemudian menyarankan Prof Suhandi Cahaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menghadirkan klien serta menghormati aparat kepolisian yang sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan.

"Hadapi proses hukum dengan jantan dan gentlemenlah, apalagi didampingi pengacara yang adalah profesor dan salah satu pengacara terbaik, kenapa mesti takut dan mangkir?" tukas Priyono.

Advokat Alvin Lim SH MSc CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, polisi lebih pintar dan tidak perlu diajari menghadapi tersangka.

Dia percaya penyidik akan melaksanakan perintah undang-undang dalam hal ini Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Jadi pastinya penyidik Polres Tangerang Selatan, imbuhnya, akan memanggil sekali lagi. Apabila tidak datang, maka sesuai amanah KUHAP wajib perintah untuk membawa, atau mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka yang mangkir.

Polres Tangsel selama ini dia nilai selalu tegas menindak para kriminal di daerahnya.

"Kami optimis Polres Tangsel tidak akan tebang pilih dan akan segera menangkap tersangka Kenny Kusuma, apabila tidak kooperatif atau mangkir ketika dipanggil untuk kedua kalinya," ujarnya.

Polres Tangerang Selatan, sebelumnya menetapkan Kenny Kusuma sebagai tersangka pidana perlindungan konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP nomor: B/383/X/2020/RESKRIM tertanggal 9 Oktober 2020.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli satu unit mobil Nissan Grand Livina untuk operasional dan dijanjikan diberikan plat nomor sementara oleh dealer yang tercantumkan di surat pesanan kendaraan atau SPK dengan kop surat PT JKM/Nissan diteken marketing dan supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM.

"Kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu tersebut. Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil dihentikan polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu," tutur Priyono.

Mendengar hal tersebut, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan dealer PT JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain.

"Isi surat dipalsukan oleh oknum dealer JKM," katanya.

LQ Indonesia Lawfirm lalu mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, Kenny Kusuma, namun dibalas melalui kuasa hukum Suhandi Cahaya dan partner.

"Mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm menerima jawaban tersebut lalu membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dan meminta kepolisian mengusut perkara tersebut," ujar Priyono.

Dalam tiga bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana.

Perkara naik ke tingkat penyidikan, sebagaimana diatur bahwa penjualan produk tidak sesuai keterangan, dalam Pasal 8f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terlapor Kenny Kusuma selaku Direktur Utama PT JKM.

"Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," tukas Priyono.[]

Berita terkait
Demo Anarkis, 9 Mahasiswa di Tangerang Jadi Tersangka
Polresta Tangerang menetapkan sembilan orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkis.
Pengusaha Dealer Nissan Tersangka Kasus Plat Nomor Kendaraan
Kepolisian Tangerang Selatan menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor sebagai tersangka pidana perlindungan konsumen modus plat kendaraan palsu.
Digebuk Guru, 3 Santri Pesantren di Tangsel Lapor Polisi
Tiga orang santri Pondok Pesantren di Tangerang Selatan “digebuk” guru pondok pesantren.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya