Pemerkosaan Anak di Tahanan Polsek Halmahera Barat, Maluku Utara

Polri minta maaf atas kasus pemerkosaan oleh seorang personelnya terhadap seorang anak perempuan di dalam tahanan polisi di Maluku Utara
Ilustrasi (Foto: voaindonesia.com)

Poso - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang personelnya terhadap seorang anak perempuan di dalam tahanan polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Tersangka pelaku yang kini ditahan di Polres Ternate terancam dipecat. Yoanes Litha melaporkannya untuk voaindonesia.com.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan bejat Briptu Nikmal Idwar. Dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Sambo mengatakan perbuatan Nikmal Idwar yang memperkosa seorang anak perempuan yang berada di tahanan polisi Halmahera Barat, Maluku Utara, jelas melukai hati institusi Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, tersangka yang kini telah ditahan di Polres Ternate akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

mapolda malukuKantor Polda Maluku Utara (Foto: voaindonesia.com - Facebook/@bidanghumaspoldamalut )

“Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

1. Nikmal Idwar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pemerkosaan Anak

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada VOA mengatakan Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 18 Juni 2021 karena memperkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Sidangoli, Halmahera Barat, Senin (14/6).

Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 80 dan pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimalnya 15 tahun.

”Selain pidana umum kita berproses sidang kode etik secara internal. Itu dilakukan pemberkasan oleh Div Propam (Divisi Profesi dan Pengaman Kepolisian Republik Indonesia) Polda Maluku Utara. Ketika nantinya dalam berproses dan bukti menguatkan telah melakukan pelanggaran itu maka yang bersangkutan berhadapan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian,” jelas Kombes Adip Rojikan, Kamis (24/6).

2. Kronologis Peristiwa

Menurut Kombes Adip Rojikan, korban bersama seorang teman perempuannya pada hari Minggu, 13 Juni 2021, tiba di Sidangoli, Halmahera Barat setelah melakukan perjalanan dari Bacan Halmahera Selatan. Karena jadwal kapal feri menuju Ternate baru ada esok paginya, maka keduanya bermalam di Sidangoli. Pihak keluarga yang khawatir dengan keselamatan kedua anak perempuan itu kemudian meminta bantuan perlindungan polisi setempat.

humas poldaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, SIK, MH (Foto: voaindonesia.com - Facebook/@bidanghumaspoldamalut)

“Kedua anak ini terutama yang di bawah umur 16 tahun ini dia punya saudara Polwan di Polres Ternate. Sehingga si Polwan ini berupaya meminta tolong kepada teman seangkatannya di Polres Halmahera Barat atau Polsek Jailolo Selatan. Nah, ketemulah sama si NI, akhirnya diminta tolong untuk diamankan,” kata Adip Rojikan.

NI yang dimaksud adalah Nikmal Idwar. “Si NI karena diminta tolong sama temannya sehingga pada tanggal 13 malam itu dicocokkan apa betul yang dimaksudkan temannya itu dua orang ini, nah ternyata betul sehingga diamankan di Polsek nah pada proses pengamanan inilah terjadi tindakan seperti itu,” papar Adip Rojikan.

3. Korban Trauma

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Safar, yang mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum korban mengatakan pihaknya bekerjasama dengan psikolog untuk mengatasi trauma korban.

“Korban trauma itu tidak mau berhadapan dengan pihak pelaku dan bahkan juga ketika melihat seragam polisi merasa kayak orang Ternate bilang jengkel dengan baju yang dipakai oleh polisi. Itu yang diungkapkan korban ke kita oleh korban sendiri,” kata Nurdewa Safar dihubungi VOA, Kamis (24/6).

Nurdewa menegaskan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur oleh personil polisi di Polsek Jailolo Selatan itu merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusian, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat (yl/em)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Qanun Jinayah Aceh Dinilai Kerap Rugikan Korban Pemerkosaan
Penerapan qanun jinayah sebagai bagian dari syariat Islam dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, jadi sorotan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.