Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menuturkan pihaknya berusaha membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu upaya pemerintah adalah membantu UKM berorientasi meningkatkan ekspor melalui pembinaan yang ditugaskan secara khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebagai pelaksana, ia berharap LPEI selalu kreatif dan inovatif membantu ekspor UKM.
"Untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor," tutur Luky Alfirman seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi, Rabu, 9 September 2020.
Dengan begitu, kata Luky UKM yang berorientasi ekspor bisa mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi. "Agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kementerian Pariwisara dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberi penugasan khusus kepada LPEI.
Program penugasan diberikan secara formal melalui penerbitan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka Mendukung sektor UMKM berorientasi Ekspor.
Adapun program yang dilaksanakan LPEI ini memiliki beberapa kriteria, yakni sebagai berikut.
- UKM memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung
- UKM minimal menjalankan usaha dua tahun
- UKM dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kolektibilitas lancar
- Tidak sedang dalam proses klaim atau utang atau suborgasi
- Melaksanakan kegiatan usahanya dalam negeri
- Memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor
Kemudian, persyaratan dari sisi plafonnya ada dua. Untuk usaha kecil sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, untuk usaha menengah sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar. "Tenor kredit maksimal 5 tahun untuk kredit investasi, sedangkan untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun," ucapnya. []