TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023. (UN)/setkab.go.id. []