TAGAR.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa penambahan hari libur cuti bersama sehubungan dengan hari raya haji (Iduladha) 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.
Libur Iduladha sebagai cuti bersama dimulai tanggal 28 Juni 2023 sampai tanggal 30 Juni 2023.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional Iduladha serta menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
“Ya itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023.
Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya. (BPMI SETPRES/UN)/setkab.go.id. []