Pemerintah Rilis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Pemerintah mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
PENDAKIAN GUNUNG MERAPI: Pendaki berjalan menuju area pasar bubrah di bawah puncak Taman Nasional Gunung Merapi, Boyolali, Jawa Tengah pada Kamis (21/9). Libur tahun baru Islam satu Muharram dimanfaatkan sejumlah wisatawan untuk mendaki menikmati panorama alam dari ketinggian 2.968 meter di atas permukaan air laut (mdpl). (Foto: Ant/Hendra Nurdiyansyah).

Jakarta, (Tagar 3/10/2017) – Pemerintah mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan bersama itu, sesuai siaran pers yang diterima tagar.id di Jakarta pada Selasa (3/10), ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Keputusan bersama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut memiliki Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2018:

1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)

2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)

5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)

7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)

8. Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)

9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)

10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)

15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)

Rincian Cuti Bersama 2018:

1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

2. Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal).

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.