Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Rp 100 Juta

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan jadi Rp 100 juta
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, besama Menkop UKM, , dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, 5 Mei 2021, siang, di Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta - Untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, 3 Mei 2021.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April 2021 lalu.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Presiden meminta agar porsi itu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.

Berdasarkan arahan tersebut, papar Airlangga, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

UMKM KudusPelaku UMKM Kudus mendaftarkan diri dan mengumupulkan berkas persyaratan untuk mendapat bantuan modal BPUM dari pemerintah pusat. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

1. Perubahan Kebijakan KUR

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan sejumlah perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:

1. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

2. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

4. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujarnya.

2. Realisasi Kebijakan KUR

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp 82,56 triliun atau 32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun. KUR ini diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%.

Ilustrasi UMKMIlustrasi - Pedagang di pasar tradisional adalah bagian dari apa yang disebut usaha mikro kecil menengah atau UMKM. (Foto: Tagar/Urbanesia)

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp 186,5 triliun.

2. Realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun.

3. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021, untuk perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun dan untuk penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. (Humas Kemenko Perekonomian/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Menko Airlangga: UMKM Pilar Penting Perekonomian Indonesia
Menko Airlangga menyampaikan tahun 2021 penuh peluang, pemulihan ekonomi nasional dan global dimana UMKM menjadi pilar penting perekonomian RI.
Pemerintah Akan Tingkatkan Rasio Kredit UMKM Sampai 30%
Pemerintah akan menaikkan rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM untuk mendorong usaha mereka agar naik kelas
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022