Purwakarta, (Tagar 15/3/2017) - Pemerintah Republik Indonesia akan menuntut ganti rugi dan menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak 1.600 meter persegi terumbu karang di Radja Ampat, Papua, pada 4 Maret 2017 lalu.
Rusaknya terumbu karang yang diperkirakan seluas 3 kali lapangan sepak bola di Radja Ampat diawali dari masuknya kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang bobot 4.200 GT, berbendera Bahama dan dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor pada 3 Maret 2017.
Kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Radja Ampat.
Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017.
"Tadi ngobrol (terkait masalah hukum laut), kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (15/3).
Luhut mengatakan, pihaknya membentuk satu tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu bertugas untuk datang ke lokasi kejadian.
"Persoalannya ini bukan luas terumbu karangnya (yang rusak), tapi karangnya itu sangat langka," jelas Luhut.
Niat menuntut ganti rugi juga disuarakan oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya “Kita akan melakukan assesment, jadi short term-nya pemerintah segera menghitung kerugian,” tegasnya, Selasa (14/3) malam.
Ditambahkannya, bahwa kini telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah kementerian untuk menuntut MV Caledonian Sky. Tim akan dipimpin oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno.
Pemerintah akan meminta pihak MV Caledonian Sky untuk membayar ganti rugi di mana uangnya akan digunakan untuk proses pemulihan terumbu karang.
"Sementara berita yang udah muncul sekitar Rp 13 sampai 14 miliar ya, itu yang kita harapkan dari pihak Caledonian Sky untuk bisa melakukan recovery," pungkas Arief. (rif/ant)