Polisi Malaysia Buru Raisa Terkait Pembunuhan

Pembunuhan Kim Chol, polisi Malaysia cari Raisa dan Dessy. "Kami sejauh ini tidak dapat menghubungi kedua saksi itu," kata Fadzil Ahmat.
Sejumlah kepolisian bersiaga saat persidangan WNI Siti Aisyah di Mahkamah Sultan Salahudin Abdul Aziz Shah, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (16/8/2018). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan tersebut. (Foto: Ant/Rafiuddin Abdul Rahman)

Kuala Lumpur, (Tagar 1/9/2018) – Dua wanita warga Indonesia, saksi perbicaraan kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam, tengah dicari polisi Malaysia.

"Kedua wanita itu diperlukan untuk menghadiri perbicaraan di Mahkamah Tinggi Shah Alam,” ujar Kepala Kantor Investigasi Kriminal Polisi Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat di Kuala Lumpur, Sabtu (1/9).

Kedua wanita tersebut dikenali sebagai Raisa Rinda Salma (24), pemegang paspor nomor B2421541, dan Dessy Meyrisinta (33), pemegang paspor nomer B0464727.

"Kami sejauh ini tidak dapat menghubungi kedua saksi itu," kata Fadzil Ahmat.

Antaranews menyebutkan, sehubungan hal tersebut Fadzil Ahmat meminta masyarakat yang mempunyai semua informasi mengenai individu tersebut untuk menghubungi Pegawai Penyidik Senior, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam di telepon 017-655 6575 dari Bagian Penyidikan Kriminal Sepang atau kantor polisi manapun.

Sebelumnya, pada 16 Agustus lalu warga Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong dipanggil membela diri oleh Mahkamah Tinggi atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam.

Hakim Datuk Azmi Ariffin membuat keputusan setelah mahkamah mendapati pihak pendakwaan berhasil membuktikan kasus prima facie di akhir kasus pendakwaan.

Dalam sidang kedua tertuduh di penadilan memilih untuk memberikan keterangan secara bersumpah di tempat tertuduh.

Siti Aisyah, 26, dan Thi Huong, 29, didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, 45, di Balai Keberangkatan Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur 2 (Klia2), pada 09.00 pagi, 13 Februari 2017.

Sebanyak 34 saksi pendakwaan sepanjang 39 hari persidangan di Mahkamah Tinggi telah dilakukan sejak 2 Oktober tahun lalu.

Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta CCTV ketika kejadian.

Sementara itu, pengacara Gooi Soon Seng di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (14/8/2018), menyatakan keyakinannya bahwa Siti Aisyah akan bebas pada sidang putusan sela yang digelar Kamis (16/8) di Mahkamah Tinggi Shah Alam. []

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya