Gowa - Pelaku pembunuhan sadis dengan cara tebas leher hingga putus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, HS, 50 tahun, terancam pidana 15 tahun penjara. HS disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy F.S Samola di Mapolres Gowa. Senin, 18 November 2019.
Pelaku telah menghilangkan nyawa korban Sampara, 40 tahun, dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian yang diakibatkan motif sengketa lahan ini terjadi di Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sekitar pukul 07:00 waktu indonesia tengah. Senin, 11 November 2019 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah meminta keterangan pelaku HS dan empat orang saksi masing-masing, HL 47 tahun, HM 72 tahun, NR 59 tahun dan CG 42 tahun.
Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu bilah parang milik HS, satu lembar baju hijau, satu lembar celana warna hitam, dan satu buah alat sekop kecil.
Selanjutnya satu buah sabit, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban, satu pasang sandal jepit milik korban dan buah patahan sarung parang.
"Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019 yang lalu," ungkap AKBP Boy F.S Samola.
Upaya lain yang dilakukan penyidik Polres Gowa, yaitu membawa HS ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kejiwaannya.
"Kami melakukan pendekatan scientific invéstigasi terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Cabang Makassar," terang Kapolres Gowa. []
Baca juga:
- Pelaku Pembunuhan di Gowa Akui Buang Kepala Korban
- Polres Gowa Kantongi Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan
- Hamil Luar Nikah, Mahasiswi Bone Tewas Melahirkan